Berita Viral

Kronologi Dedi Mulyadi Kena Tilang Rp250 Ribu, Ngaku Salah Naik Motor Tak Pakai Helm Terobos Macet

Kronologi Dedi Mulyadi kena tilang Rp250 ribu, ngaku salah naik motor tidak pakai helm demi terobos macet di Kabupaten Bogor.

Instagram @depok24jam
DEDI MULYADI KENA TILANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam video viral naik motor patwal tidak pakai helm kena tilang denda Rp250 ribu mengaku salah harus disanksi. KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, saat dihubungi pada Jumat (13/6/2025) membenarkan peristiwa itu. 

SURYAMALANG.COM, - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kena tilang pelanggaran lalu lintas gara-gara tidak memakai helm saat naik motor. 

Dedi Mulyadi mengakui kesalahannya dan meminta denda tilang tetap diberlakukan kepadanya. 

Momen ketika Dedi Mulyadi dibonceng motor tanpa memakai helm beredar di media sosial setelah video-nya dibagikan oleh akun Instagram depok24jam pada Kamis (12/6/2025).

Dalam video tersebut, Dedi Mulyadi yang memakai setelan jas warna putih rapi, tampak keluar dari mobil Toyota Alphard yang terjebak kemacetan parah. 

Baca juga: Jawaban Telak Putri Dedi Mulyadi Jika Ayahnya Menikah Lagi, Sherly Tjoanda Dipuji Cantik Pisan

Dedi Mulyadi lalu keluar mobil dan naik di boncengan motor milik Dinas Perhubungan, Kabupaten Bogor

Tanpa mengenakan helm, Dedi Mulyadi terburu-buru agar tiba di tujuan tepat waktu. 

Suara teriakan dari perekam dan warga sekitar juga terdengar nyaring.

"Bapak" kata suara warga. 

"Kang Dedi" sahut warga. 

Baca juga: Daftar Bisnis Sherly Tjoanda Dijodoh-jodohkan dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Malut Harta Rp972 Miliar

Terlihat kondisi jalanan saat itu ramai dan padat merayap sehingga tidak bisa dilewati kendaraan khususnya roda empat.  

Kendati sedang buru-buru, Dedi Mulyadi masih memberikan lambaian tangan kala disapa warga.

Setelah menerobos kemacetan, Dedi Mulyadi tiba di acara Peresmian Kampus Bela Negara Universitas Pertahanan RI yang juga dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto di Bogor, Jawa Barat.

Kena Tilang

Akibat pelanggaran yang dilakukannya, Dedi Mulyadi meminta pihak kepolisian untuk menindak dan memberlakukan tilang.  

Satlantas Polres Bogor pun memastikan mereka telah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atas Dedi Mulyadi dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penindakan dilakukan dengan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor.

"Yang ada di video, Pak Gubernur. Jadi kita lakukan penilangan dengan tilang elektronik atau ETLE," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, saat dihubungi pada Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Kronologi MMH Siswi Jadi Anak Asuh Dedi Mulyadi Tenggak Pembersih Lantai, Putus Asa Tak Bisa Sekolah

Ardian menjelaskan, penindakan menggunakan ETLE sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025 yang berlaku dari 1 Juni hingga 1 Juli 2025.

Dalam periode tersebut, tidak ada lagi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan blangko tilang manual.

"Jadi penindakan lalu lintas menggunakan ETLE maupun teguran. Kami sudah melaksanakan penindakan dan saat ini sedang proses validasi data kendaraan Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Dalam video yang beredar di media sosial, Dedi Mulyadi terlihat dibonceng oleh petugas Patwal Dishub tanpa mengenakan helm.

Baca juga: Alasan Adnan Viral Naik Sepeda 2 Hari Demi Ketemu Dedi Mulyadi, Jauh-jauh dari Jateng Gagal Jumpa

Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan melalui pelat nomor dan akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik kendaraan.

"Nama petugas Patwal Dishub yang membonceng Pak Gubernur adalah Ferdian. Dari analisis video terlihat pelanggaran berupa membawa penumpang tanpa helm," jelas Ardian.

Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke instansi terkait untuk diisi data lengkap pelanggar termasuk nomor telepon.

Data tersebut diperlukan untuk menerbitkan nomor BRIVA sebagai bagian dari sistem pembayaran denda tilang elektronik.

Baca juga: Kantor Satpol PP Viral, Wanita Menemukan Minicam di Kain Pel Kamar Mandi, Sengaja Dipasang

“Pak Gubernur juga nanti mengisi datanya. Kalau betul, itu nomor HP beliau, maka setelah BRIVA keluar, akan kami tembuskan ke nomor tersebut,” kata Ardian.

Ardian menyebutkan, pelanggaran tidak mengenakan helm sebagai penumpang diatur dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

Namun, Ardian menegaskan dalam sistem ETLE, yang dikenai penindakan bukan perorangan, melainkan kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Kalau kendaraan itu membawa penumpang tanpa helm, berarti pelanggarannya adalah membiarkan penumpangnya tidak mempergunakan helm. Itu yang kami input ke sistem E-Tilang,” jelasnya.

Setelah denda dibayarkan melalui BRIVA, status pelanggaran akan otomatis tercatat dalam sistem ETLE sebagai telah diselesaikan.

Baca juga: Profil Putri Karlina Calon Menantu Dedi Mulyadi, Wakil Bupati Garut Gercep Sidak Jam Malam Pelajar

“Yang penting adalah kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur dan jukrah dari Kapolri" paparnya. 

"Proses validasi tinggal satu hari, hari ini surat konfirmasi kami kirimkan,” tutup Ardian.

Aksi Serupa

Sebelumnya aksi serupa juga pernah ditunjukkan oleh para menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman melakukan hal serupa.

Keduanya memilih naik motor patwal demi mengikuti rapat terbatas di Istana Negara pada 5 Agustus 2024. 

Baca juga: Lebih Pagi dari Dedi Mulyadi, Gubernur NTT Pernah Atur Masuk Sekolah Jam 5:30, Cuma Bertahan 6 Bulan

Meski dari titik yang berbeda, namun Hadi dan Andi Amran memilih hal yang sama untuk mengejar waktu.

Andi Amran sampai meminjam helm milik seorang pengendara motor demi melanjutkan perjalanan menuju Istana dibonceng sepeda motor patwal.

Setelah rapat, Amran cerita naik motor gara-gara terjebak macet di wilayah Kuningan Jakarta Selatan. 

Apalagi waktu itu hari Senin, menjadi hari awal masuk kerja.

"Terjebak macet di Kuningan tadi, jadi naik motor Patwal," katanya.

Baca juga: Jumlah Korban Longsor Tambang Gunung Kuda: 17 Orang Meninggal 8 Dicari, Dedi Mulyadi Cabut Izin

Menurut Amran keputusan naik motor diambil sebab akan terlambat bila memaksakan naik mobil ke Istana.

Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB.

"Kami yang memutuskan karena kalau naik mobil pasti terlambat, waktu itu penting," katanya.

(TribunSumsel.com/Kompas.com)

Ikumi saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved