UPDATE Kasus Penahanan Ijazah Oleh Jan Hwa Diana, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim

UPDATE Kasus Penahanan Ijazah Oleh Jan Hwa Diana, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.com/Luhur Pambudi
FOTO ARSIP - Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025). Jan Hwa Diana jadi tersangka setelah polisi menemukan ratusan ijazah mantan karyawannya di rumahnya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Proses hukum dugaan penahanan ijazah yang dilakukan Jan Hwa Diana, owner UD Sentoso Seal, terus berjalan.

Ada kabar terbaru bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mendapat pelimpahan berkas perkara.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, berkas itu diterimanya dari penyidik Polda Jawa Timur pada 13 Juni lalu.

Setelah menerima berkas, kejaksaan segera melakukan pemeriksaan dari segi formil maupun materil.

Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 maka berkas perkara, barang bukti, maupun Diana sendiri diserahkan ke kejaksaan.

"Saat ini jaksa masih melakukan pemeriksaan berkas," kata Windhu.

Jan Hwa Diana, bos pengusaha distributor kendaraan itu ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah eks karyawan, pada 22 Mei 2025 lalu.

Kasus itu bermula ada salah seorang mantan karyawan datang ke rumah aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengaku ijazahnya ditahan Diana.

Karena viral, sampai-sampai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendatangi gudang Diana di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

Awalnya Diana bersikukuh tidak pernah menahan dokumen siapa pun yang bekerja di perusahaannya.

Namun, ketika Polda Jatim melakukan penggeledahan di gudang menemukan 108 ijazah. Atas temuan itu, Diana kemudian membuat surat permohonan maaf ke masyarakat dengan dititipkan ke pengacaranya.

Di samping itu, Diana diketahui juga menjadi tersangka di Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan perkara itu juga masih berjalan.

"Sekarang statusnya P-19 sudah dikirim ke Kejaksaan tapi ada petunjuk yang perlu dilengkapi," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved