Kriminalitas Mojokerto

Warga Malang Terlibat Dugaan Kasus Pencurian Kabel Tembaga Telkom di Mojokerto

Terduga pelaku kepergok menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia di jalan Desa Sajen, pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB malam.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/MOHAMMAD ROMADONI
MALING: Kabel tembaga hasil curian. Perwakilan PT Telkom Cabang Sidoarjo melaporkan kasus pencurian kabel tembaga di Pacet, ke Satreskrim Polres Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Seorang warga Malang harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Mojokerto dalam kasus dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom.

Saat ini proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung.  

Polres Mojokerto telah mendapat laporan resmi dari PT Telkom Cabang Sidoarjo, terkait kasus pencurian kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Mojokerto mendapat pelimpahan kasus dari Korem terkait pencurian kabel tembaga milik Telkom, pada Sabtu (14/6/2025).

Para terduga pelaku kepergok menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia di jalan Desa Sajen, pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB malam.

Kabel tembaga itu sudah ditanam sejak 1971 silam.

Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa , truk Mitsubishi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang dua meter. 

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, pihaknya menerima laporan dari yang bersangkutan dan, membenarkan kabel tembaga yang dicuri itu adalah milik Telkom.

"Bahwa benar itu kabel tembaga milik Telkom, dari pihak Telkom sudah membuat laporan polisi secara resmi terkait kejadian pencurian," kata Nova, Selasa (17/6/2025).

Dirinya memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus pencurian kabel tembaga milik perusahaan BUMN tersebut.

Polisi akan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima pelaku pencurian kabel tembaga yaitu, DA (36) warga Desa Watesnogoro Ngoro, HA (42) warga Desa Kalipuro Pungging, JAP (30) asal Desa Sawojajar Malang, UH (48) dan SA (38) asal Simokerto Surabaya.

Polisi kini melakukan penyidikan sekaligus akan menetapkan  tersangka kasus pencurian kabel tembaga.

"Kita lakukan proses penyidikan dan kemudian kita tetapkan tersangka. Karena peran dari masing-masing berbeda nanti kita sampaikan lebih lanjut," ungkap Nova.

Kelima pelaku pencurian belum dilakukan penahan lantaran dalam waktu 1×24 jam, Telkom selaku pemilik kabel tembaga belum melaporkan ke Polres Mojokerto.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved