Kriminalitas Mojokerto
Sindikat Uang Palsu Mojokerto Diungkap dengan Bukti Upal Sekitar Rp 792 Juta
Total barang bukti uang palsu yang diamankan berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, senilai Rp 792.100.000.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap 8 tersangka sindikat Upal (Uang palsu) di wilayah Mojokerto Raya, Jawa Timur.
Total barang bukti yang diamankan berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, dengan kisaran hampir 1 miliar atau kurang lebih senilai Rp 792.100.000.
Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama, mengatakan, terbongkarnya sindikat uang palsu itu berawal dari penangkapan tersangka Untung Wijaya pengedar Upal di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Polisi melakukan penyidikan dan mengembangkan hingga berhasil menangkap pembuat dan pengedar Upal tersebut.
"Untuk pelaku yang berhasil kami amankan ada delapan orang," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025) sore.
Kedelapan tersangka sindikat uang palsu yaitu, Achmad Untung Wijaya (60) asal Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Kemudian Siswandi (47) warga Perumahan Griya Permata Meri, Kranggan, Kota Mojokerto dan Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
Tersangka lain, Moh Fauzi (37) asal Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan Madura dan Stanislaus Wiyadi (52) asal Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
Lalu David Guntala alias Mbah Dul (51) asal Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik. Mujianto (45) asal Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) asal Kelurahan Sememi, Benowo Kota Surabaya.
"Peran masing-masing pelaku, untuk memproduksi dan mencetak uang palsu serta mengedarkan uang palsu tersebut. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan harga 1 banding 3, untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Menurut AKP Nova, total ada 63 item barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 403.250.000.
Lalu barang bukti Uang palsu pecahan Rp 50 ribu, sebanyak 288 lembar senilai Rp 14,4 juta dan Uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 59 lembaran senilai Rp 2.950.000.
Ada juga Uang palsu Rp 67 juta pecahan Rp 100.000 siap edar .
Sedangkan barang bukti uang palsu yang belum dipotong berupa Uang palsu 18.900.000 (@100 Ribu) dalam bentuk lembaran belum terpotong barisan tiga dan Uang palsu 285.600.000 pecahan Rp 100 ribu belum terpotong barisan 4.
Barang bukti alat cetak atau mesin printer juga disita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.