Wanita Korban Pelecehan di Persada Hospital Diperiksa Polisi terkait Pencemaran Nama Baik Dokter AY

QAR, korban pelecehan tersangka dokter AY, eks dokter Persada Hospital Kota Malang diperiksa Polresta Malang Kota terkait laporan pencemaran nama baik

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DIPERIKSA - Perempuan berinisial QAR, korban pelecehan dari AY, mantan dokter Persada Hospital, memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025) pagi. Ia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter AY. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - QAR, korban pelecehan dari tersangka dokter AY, mantan dokter Persada Hospital Kota Malang memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025) pagi.

Didampingi kuasa hukumnya, QAR tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 09.14 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dan selesai sekitar pukul 13.36 WIB, dan ia pun langsung meninggalkan Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, bahwa QAR datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter AY.

"Benar, hari ini Satreskrim melakukan pemeriksaan ke QAR terkait tindak lanjut pengaduan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh AY."

"Jadi, unggahan atau postingan dari QAR dinilai AY telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: QAR Korban Pelecehan Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dilayangkan Dokter AY

Dalam pemeriksaan tersebut, QAR dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Pertanyaan yang diajukan, yaitu seputar postingan QAR di akun media sosial.

"Untuk pertanyaan, yaitu tentang kebenaran apakah unggahan atau postingan QAR telah merugikan AY," tambahnya.

Saat disinggung apakah QAR akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Ipda Yudi Risdiyanto hanya menjawab singkat.

"Setelah ini, nantinya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti."

"Tidak menutup kemungkinan apabila sudah terpenuhi adanya unsur pidana, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada QAR."

"Namun, semua ini masih berjalan dan Satreskrim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti."

"Intinya apabila terdapat unsur tindak pidana, maka kami lakukan proses hukum sesuai prosedur," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved