Wanita Korban Pelecehan di Persada Hospital Diperiksa Polisi terkait Pencemaran Nama Baik Dokter AY
QAR, korban pelecehan tersangka dokter AY, eks dokter Persada Hospital Kota Malang diperiksa Polresta Malang Kota terkait laporan pencemaran nama baik
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - QAR, korban pelecehan dari tersangka dokter AY, mantan dokter Persada Hospital Kota Malang memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (18/6/2025) pagi.
Didampingi kuasa hukumnya, QAR tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 09.14 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dan selesai sekitar pukul 13.36 WIB, dan ia pun langsung meninggalkan Polresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, bahwa QAR datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter AY.
"Benar, hari ini Satreskrim melakukan pemeriksaan ke QAR terkait tindak lanjut pengaduan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh AY."
"Jadi, unggahan atau postingan dari QAR dinilai AY telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: QAR Korban Pelecehan Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dilayangkan Dokter AY
Dalam pemeriksaan tersebut, QAR dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Pertanyaan yang diajukan, yaitu seputar postingan QAR di akun media sosial.
"Untuk pertanyaan, yaitu tentang kebenaran apakah unggahan atau postingan QAR telah merugikan AY," tambahnya.
Saat disinggung apakah QAR akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Ipda Yudi Risdiyanto hanya menjawab singkat.
"Setelah ini, nantinya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti."
"Tidak menutup kemungkinan apabila sudah terpenuhi adanya unsur pidana, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada QAR."
"Namun, semua ini masih berjalan dan Satreskrim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti."
"Intinya apabila terdapat unsur tindak pidana, maka kami lakukan proses hukum sesuai prosedur," pungkasnya.
pencemaran nama baik
dokter AY
Polresta Malang Kota
Persada Hospital
SURYAMALANG.COM
pelecehan
Kota Malang
Senasib dengan Arema FC, Pemain Andalan Persib Bandung Absen Cedera Persaingan Ketat Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Nias Selatan Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Jadi PNS? Simak 3 Poin Penting Ini |
![]() |
---|
6 Kelompok ASN yang Diprioritaskan Naik Gaji Ada Guru dan TNI/Polri, Presiden Sudah Teken Perpres |
![]() |
---|
Cara Melamar Kerja Non-ASN di Kemenko PM Ada Lowongan Kerja Fotografer dan Staf, Cek Persyaratan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.