Staf Media Presiden Prabowo Masih Kena Tipu Rp 48 Juta, Ditipu Wanita yang Nyamar Jadi Pria
Sekelas staf media Presiden Prabowo masih kena tipu Rp 48 juta usai berkenalan dengan seseorang di media sosial.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Sekelas staf media Presiden Prabowo kena tipu Rp 48 juta usai berkenalan dengan seseorang di media sosial.
Tak hanya ditipu secara finansial, wanita yang bekerja sebagai staf media Presiden Prabowo itu juga ditipu seorang wanita yang nyamar jadi pria di medsos.
Sosok penipu itu diketahui bernama Marpuah.
Wanita 21 tahun itu berpura-pura jadi pria.
Ia berkenalan dengan korban dan mengaku berprofesi sebagai pilot.
Ada-ada saja tingkah Marpuah alias MR (21) wanita muda yang menipu seorang staf media presiden Prabowo Subianto.
Marpuah dengan aksi liciknya melakukan love scamming terhadap korban bernama Kani Dwi Haryani.

Baca juga: Riwayat Karier Yolla Yuliana Sebelum Pensiun dari Timnas Voli Putri Indonesia, Bergelimang Prestasi
Kani Dwi Haryani adalah influencer TikTok sekaligus Staf Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto
Berani-beraninya Marpuah menipu Kani dengan berpura-pura menyamar jadi pria yang berprofesi sebagai pilot.
Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten itu membuat akun palsu dengan mengambil foto orang lain dan mengelabui Kani dengan nama Febrian Alaydrus.
Kepada korban, pelaku mengaku sebagai ex-Pilot Garuda Indonesia yang kini telah berpindah ke maskapai Emirates di United Emirates Arab.
Ia lantas berhasil menipu Kani hingga Rp48 juta.
"Total kerugian Rp48 juta. Tapi, Rp 20 juta nya itu ditransfer balik pasca aku grebek dan investigasi pribadi ke rumah si Marpuah. Jadi, masih sisa Rp28 juta di Marpuah," ujar Kani Dwi saat dihubungi, Selasa (17/6/2025) mengutip TribunBanten.
Kani menyebut bahwa dalam kasus tersebut, keluarga pelaku telah berinisiatif untuk mengembalikan hutang Febrian alias Marpuah.
Dengan syarat agar korban tidak melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Aku memilih tidak mengambil sisa uang Rp28 juta itu dan tetap pada pendirian untuk memproses pelaporan ke Cyber Polda Banten agar tidak ada korban yang terjerat lagi lainnya ke depan," ungkap Kani.
Kani Dwi mengungkapkan bahwa akun yang dimiliki oleh pelaku dengan nama akun @febrianalydrss_ diduga merupakan akun fake.
Sebab akun milik @febrianalydrss_ ditemukan fakta mencatut sejumlah foto-foto kegiatan saat Kani berdinas di lingkungan Istana Kepresidenan dan diunggah kembali oleh akun @febrianalydrss_ seolah-olah pelaku turut bekerja di lingkungan Istana.
Baca juga: Apa itu Iron Dome Israel? Sistem Pertahanan Canggih yang Kewalahan Tangkis Serangan Rudal Iran

Dalam kasus itu, Kani merasa dirugikan secara materi oleh pelaku setelah meminjam sejumlah uang kepadanya yang akan digunakan untuk keperluan masuk kerja Sepupunya atas nama Miftahul Syifa/Cipa pemilik akun @mfthsy__ dan keperluan administrasi Emirates.
"Jadi di IG Marpuah ini berperan sebagai Febrian Pilot ex Garuda Indonesia," kata Kani.
"Dan di akun FB @mfthsy itu Marpuah berperan sebagai perempuan yang mengelabui laki-laki dan mengaku bahwa ia bekerja di pemerintahan hasil dari comot foto-foto kegiatan saya di Instagram di lingkungan Istana Padahal, faktanya Marpuah pengangguran," sambungnya.
Pada saat pemeriksaan lebih lanjut surprisingly, kata Kani, iPhone baru yang dimiliki oleh pelaku ternyata dibeli hasil dari pinjam uang darinya.
"Yang katanya si Febrian buat adm emirates, gataunya buat beli iPhone dan pas di check di DM akun nya Febrian alias Marpuah ini ditemukan ada banyak sekali korbannya, mungkin total puluhan," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, Kani mengaku kesal dan dongkol telah ditipu oleh pelaku.
Baca juga: DAFTAR 10 Negara Paling Aman Jika Perang Dunia III Terjadi Imbas Konflik Iran-Israel, Ada Indonesia
"Perasaannya dongkol banget sih, tapi puassss banget juga bisa turut ungkap kasus ini dan amankan pelaku utama dibalik akun fake Febrian," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/6/2025).
"Ternyata nggak disangka orang yang selama ini diperkenalkan ke korban-korban sebagai sepupunya sendiri, yang mana faktanyaaa si Marpuah ini juga bukan sepupu kandungnya. Jadi, semuanya itu narasi fiktif dan halu tingkat tinggi si Marpuah," imbuhnya.
Atas insiden tersebut, Kani berharap agar pelaku/tersangka bisa dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena, faktanyaaa, setelah saya ungkap dan upload ke socmed Tiktok saya @kanikatoo saat penggrebekan investigasi mandiri itu, ada banyak sekali korban-korban yang speak up dan cerita ke saya baik melalui komen atau DM."
"Bahwa mereka juga korban sejak semasa SMP dan MTS dengan Marpuah bahwa Marpuah seringkali berpura-pura sebagai laki-laki dibalik akun fake yang dibuatnya sendiri," ungkapnya.
Kronologi love scamming
Kabar tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.Yudhis menyampaikan, Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus penipuan love scamming yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN, laporan itu dibuat oleh Kani Dwi Haryani pada tanggal 13 Juni 2025," tulis Kombes Pol Yudhis Wibisana dalam keterangannya yang diterima TribunBanten.com, Selasa (17/6/2025).
Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, peristiwa itu bermula saat, pelaku MR melalui akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram korban @kanidwi sekitar bulan November 2024.
Dengan kalimat 'salamin ke pakwowo ya mba,' yang dibalas oleh korban dengan 'Hi, Haloooooo' Okeeey disalamken hehe'.
Kemudian, korban berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan Febrian alias tersangka MR yang akunnya bernama @febrianalydrss_ hingga 8 Januari 2025.
"Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi," katanya.
Lalu pada hari Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 21:00 WIB, Febrian meminta bantuan korban untuk meminjam uang sebesar Rp13 Juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui orang dalam.
Korban pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke pelaku pada hari Minggu, 2 Maret 2025 melalui ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia.
"Kemudian pada tanggal 27 April 2025, Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” ungkap Yudhis.
Dengan adanya kecurigaan dari korban yang pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Korban kemudian memastikan dengan mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif, sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca juga: Sekolah Elite Gaji Sulit! Guru Islamic School Resign Massal, Diperlakukan Bak ART, Ijazah Ditahan
Marpuah ditangkap
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, berdasarkan hasil investigasi mandiri yang dilakukan oleh Kani Dwi, kemudian pada Jumat 12 Juni 2025, terduga pelaku ditangkap di rumahnya, di daerah Rangkasbitung, Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung gerak cepat menangkap Marpuah untuk diamankan dan dimintai keterangan pada malam Jumat 12 Juni 2025 pada pukul 22:50 WIB.
Saat dimintai keterangan, diketahui Marpuah menghancurkan barang bukti handphone samsung miliknya hingga tidak dapat berfungsi sama sekali.
Ketika Tim Siber Polda Banten mengecek barang bukti dari Iphone 13 Midnight milik Marpuah yang diakui oleh Marpuah dibeli hasil dari meminjam uang dari Kani yang sebelumnya diungkapkan dari sosok Febrian bahwa peminjaman uang tersebut untuk keperluan masuk kerja via ordal dan administrasi maskapai Emirates.
Dari barang bukti tersebut juga ditemukan berupa banyaknya chat komunikasi Febrian alias Marpuah yang menjerat banyak korban lainnya melalui Direct Message Instagram dan Facebook dengan nama akun Mfthsy.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari satu unit handphone iPhone 13, satu unit Vivo Y22 dalam kondisi rusak parah, satu buah flashdisk dan buah kartu perdana Indosat.
Dalam kasus tersebut, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.
staf media Presiden Prabowo kena tipu
love scamming
Kani Dwi Haryani
staf media Presiden Prabowo
Marpuah
suryamalang
Kronologi Aiptu Rajamuddin Biarkan Anak Hajar Wakasek di Ruang BK hingga Propam Turun Tangan |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Drama Korea Genie Make a Wish Dibintangi Kim Woo Bin dan Suzy, Tonton Trailernya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
KABAR Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu Tak Lama Sejak Purbaya Jabat Menkeu Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Inilah 15 Desa di Kota Langsa Provinsi Aceh Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.