2 Alasan Jokowi Bisa Menang Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo Siap-siap Peradi Bersatu: Naik Sidik!

2 Alasan Jokowi bisa menang tuduhan ijazah palsu jika eksepsinya dikabulkan oleh Majelis Hakim, Roy Suryo siap-siap Peradi bersatu: naik sidik!

Youtube KOMPASTV/KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi (KANAN), Ijazah Jokowi (KANAN). Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) saat hadir di acara "Dua Arah" KompasTV tayang Sabtu (3/5/2025). Ada dua alasan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa menang dalam gugatan kasus tuduhan kasus ijazah palsu jika eksepsinya dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

SURYAMALANG.COM, - Ada dua alasan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa menang dalam gugatan kasus tuduhan kasus ijazah palsu jika eksepsinya dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

Sedangkan pakar telematika Roy Suryo harus siap-siap sebab Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersatu mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status perkara ke penyidikan. 

Perkara antara Jokowi dan kubu Roy Suryo masih berlanjut meskipun polisi sudah menyatakan ijazah ayah Wapres Gibran itu asli.

Kasus Gugatan Ijazah Palsu

Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (19/6/2025) secara daring.

Agenda kali ini adalah mendengarkan eksepsi atau tanggapan dari pihak tergugat, termasuk dari kuasa hukum Jokowi, yang menyatakan perkara ini semestinya bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Baca juga: Alasan Jokowi Tolak Ungkap Ijazah Meski Bisa Jadi Bukti Kuat Bantah Rumor, Kuasa Hukum Buka Suara

Sementara pihak tergugat yaitu, Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Menurut kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, sidang gugatan terhadap ijazah itu dapat berakhir apabila eksepsi dari pihak tergugat dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Jadi apabila eksepsi tersebut diterima atau dikabulkan, maka gugatan tersebut berakhir karena menyangkut kompetensi absolut dan mutlak" kata Irpan, Jumat (20/6/2025).

"Sehingga majelis hakim tidak lagi melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkaranya,” imbuhnya. 

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, eksepsi dalam gugatan perdata adalah hak tergugat dan penasihat hukumnya untuk mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

2 Alasan Jokowi Bisa Menang

Ada dua pokok eksepsi yang diajukan pihak Jokowi selaku pihak tergugat dalam kasus ijazah ini.

Pertama, kewenangan mengadili dan kedua, substansi gugatan.

Menurut Irpan, PN Solo tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini karena menyangkut pejabat tata negara.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa sengketa atas tindakan pejabat negara masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved