Pembunuhan di Kota Malang
Cinta Wanita Bersuami dengan Pria Lajang Wajak Berakhir Kematian di Losmen Windu Kentjono Malang
Persitiwa pembunuhan di Losmen Windu Kentjono Kota Malang antara wanita bersuami dengan pria lajang asal Wajak Kabupaten Malang berakhir kematian.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM | MALANG - Persitiwa pembunuhan di Losmen Windu Kentjono Kota Malang antara EMF (29), seorang wanita bersuami dengan pria lajang asal Wajak Kabupaten Malang berakhir kematian.
EMF adalah wanita yang memiliki tiga anak dari suami sirinya. Dia berasal dari Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sedangkan, kekasih gelapnya bernama Achmad Khomarudin berasal dari Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
Hubungan terlarang sepasang kekasih yang telah merajut cinta kurang lebih selama 1,5 tahun itu pun terbongkar setelah kematian memilukan yang dialami EMF.
EMF, wanita Sutojayan Pakisaji tewas di tangan kekasihnya, Achmad Khomarudin di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Minggu (15/6/2025).
Setelah menghabisi nyawa wanita Sutojayan tersebut, keberadaan Achmad Khomarudin sempat tak terdeteksi oleh polisi.
Bahkan, Achmad Khomarudin sempat bersembunyi selama kurang lebih 7 hari di kampung halamannya.
Baca juga: Awal Perkenalan Wanita Sutojayan dan Achmad, Pacaran Dibunuh di Losmen Malang, Mulut Disumpal Kain
Hal itu lantaran polisi sempat kesulitan mencari alat bukti, apalagi rekaman video circuit closed television (CCTV) di Losmen Windu Kentjono tak berfungsi.
Namun, berkat kerja keras tim gabungan dari Polsek Sukun dan Polresta Malang Kota, akhirnya Achmad Khomarudin ditangkap di rumahnya, Minggu (22/6/2025) sore.
Ya, hubungan gelap sepasang kekasih itu pun berakhir pilu.
EMF yang sudah memiliki tiga anak dan seorang suami siri telah meninggal dunia.
Sedangkan Achmad Khomarudin, yang tersinggung disebut pengangguran dan tidak emosi karena kerap dimintai uang oleh EMF, terancam hukuman kurungan penjara kurang lebih 12 tahun.
Ya, penyidik Polresta Malang Kota telah menyematkan status tersangka kepada Achmad Khomarudin.
Penyidik juga menjerat Achmad Khomarudin dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kuasa hukum Achmad Khomarudin, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan kliennya dengan korban memiliki hubungan spesial yang tidak diketahui oleh siapapun.
"Termasuk, dari pihak suami korban," ujar Guntur kepada SURYAMALANG.CM, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Tatapan Tajam Pembunuh Wanita di Losmen Windu Kentjono Malang, Tersinggung Disebut Pengangguran
Guntur menceritakan awal mula cinta terlarang antara EMF dan Khomarudin itu muncul dari pertemuan di sebuah acara karnaval di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Setelah pertemuan itu, beber Guntur, hubungan kliennya dengan EMF semakin intens hingga saling mencintai dan berpacaran.
"Korban ini sebenarnya sudah punya suami, tetapi statusnya suami siri," terang Guntur.
Guntur mengatakan penyebab kliennya itu menghabisi nyawa wanita Sutojayan tersebut lantaran sakit hati dan kesal dimintai uang terus.
Kini, setelah status tersangka tersemat di kliennya, Guntur pun menyiapkan pendampingan hukum dan pembelaan.
"Klien kami ini kooperatif dan berterus terang serta tidak tahu kalau ternyata korban ini meninggal. Karena saat mencekik hingga korban tak sadarkan diri, langsung ditinggal kabur," ujarnya.
Cerita sebelum kematian
Guntur menceritakan sebelum kematian EMF, kliennya diajak bertemu.
Dalam pertemuan itu, EMF meminta uang kepada Achmad Khomarudin.
Guntur mengatakan, kliennya kemudian memberi uang Rp 200 ribu kepada EMF.
Setelah itu pemberian uang tersebut, kliennya dan EMF check in di Losmen Windu Kentjono yang ada di Jalan Kolonel Sugiono No 46.
Baca juga: TAMPANG Pembunuh Wanita Sutojayan Malang di Losmen, Kronologi-Motif, Suami Tahu Istri Kerja Kencan
"Selanjutnya, korban (EMF) minta tambahan uang, tetapi tersangka mengaku sudah tidak punya uang lagi," ujar Guntur.
Hal itu menjadi penyebab pasangan gelap ini cekcok dan bertengkar hingga berujung kematian tragis.
Achmad Khomarudin, kata Guntur, menghabisi nyawa EMF dengan cara menyekik.
Guntur mengatakan, kliennya sakit hati diolok sebagai pengangguran dan tidak punya uang.
"Kemudian, korban ini mendorong tersangka," ujar Guntur.
Perbuatan EMF menorong membuat Khomarudin emosi.
Lalu Khomarudin menyumpal mulut korban dengan kain dan mencekiknya.
"Jadi, tersangka ini tidak tahu kalau posisi korban meninggal, pokoknya setelah tidak sadarkan diri langsung ditinggal kabur," beber Guntur.
Guntur menambahkan saat kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Khomarudin mengambil ponsel dan uang Rp 300 ribu milik korban.
Baca juga: Minta Uang Terus Motif Pria Wajak Habisi Nyawa Wanita Sutojayan Pakisaji di Losmen Windu Kentjono
Namun, Khomarudin kemudian membuang ponsel milik EMF di daerah Sukun, sedangkan uangnya masih utuh.
"Uangnya utuh, karena diselipkan dan ditaruh di HP tersebut. Sehingga saat HP dibuang, uangnya otomatis masih utuh," tambahnya.
Cerita polisi sempat kesulitan cari pelaku

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengaku timnya sempat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan di Losmen Windu Kentjono.
Hal itu karena alat bukti minim dan petunjuk seperti rekaman CCTV tidak ada.
"Alat buktinya sangat minim sekali, dan kamera CCTV di losmen ternyata mati," kata Nanang dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025).
Meski petunjuk pembunuhan itu sangat minim, kata Nanang, penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut berkat kerja keras tim.
Penyidik mengidentifikasi pembunuh EMF dan menangkapnya.
"Tersangka AK (Achmad Khomarudin) ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB," beber mantan Kapolres Tuban dan Banyuwangi itu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.
Di antaranya, ponsel yang dibuang tersangka dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban yang diambil oleh tersangka.
Kombes Nanang juga membenarkan korban EMF dan tersangka memiliki hubungan spesial atau pacaran yang berlangsung 1,5 tahun.
"Terkait motifnya, bahwa tersangka ini sakit hati terhadap korban. Jadi, korban ini minta uang kepada tersangka dan diberi Rp 200 ribu," bebernya.
"Kemudian, korban ini minta uang lagi dan tersangka mengaku sudah tidak punya uang. Terjadi pertengkaran lalu korban memukul tersangka," ujar Nanang.
Tindakan itu membuat emosi Khomarudin makin memuncak.
Akhirnya, Khomarudin menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu.
"Dari hasil autopsi pada jenazah korban, ditemukan adanya penghentian napas dan luka cekikan di bagian leher," ungkapnya.
Penemuan jasad EMF

Jasad EMF pertama kali ditemukan oleh penjaga Losmen Windu Kentjono pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.
Dari informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, EMF ditemukan tewas di atas kasur dalam kondisi tertutup bantal dan bagian mulutnya ditutup kain.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan penjaga losmen, EMF dan Khomarudin check in pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Memasuki Senin (16/6/2025) dinihari sekira pukul 00.03 WIB, pria yang bersama korban keluar losmen dengan alasan membeli makanan dan sempat berpamitan ke penjaga.
Namun ternyata, pria itu tak kunjung kembali sampai akhirnya jenazah korban ditemukan.
Kota Malang
pembunuhan di Kota Malang
Desa Sutojayan
Kecamatan Pakisaji
Sutojayan Malang
wanita Sutojayan
Kecamatan Wajak
pria Wajak
Losmen Windu Kentjono
pembunuhan di Losmen Windu Kentjono
Polsek Sukun
Polresta Malang Kota
SURYAMALANG.COM
wanita bersuami
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Losmen Windu Kentjono Kota Malang, Pengacara: Tersangka Sakit Hati |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Losmen Windu Kentjono Kota Malang, 35 Adegan Diperagakan Tersangka |
![]() |
---|
Profesi Achmad Pembunuh Wanita Sutojayan Malang, Marah Disebut Pengangguran Ternyata Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Awal Perkenalan Wanita Sutojayan dan Achmad, Pacaran Dibunuh di Losmen Malang, Mulut Disumpal Kain |
![]() |
---|
Tatapan Tajam Pembunuh Wanita di Losmen Windu Kentjono Malang, Tersinggung Disebut Pengangguran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.