Bolehkah Malam 1 Suro Berhubungan Suami Istri? Penjelasan Kemenag dan 4 Waktu yang Dilarang

Bolehkah malam 1 Suro berhubungan suami istri? simak penjelasan Kemenag sampai empat waktu yang benar-benar dilarang.

|
Canva.com
MALAM 1 SURO - Ilustrasi pasangan pengantin mengenakan adat Jawa - Malam 1 Suro menjadi perayaan penting bagi orang Jawa yang jatuh pada hari Kamis (26/6/2025), bertepatan dengan malam Jumat Kliwon, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Arsad Hidayat menjelaskan pandangannya bolehkah malam 1 Suro berhubungan suami istri? 

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.

Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya.

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa,' - Q.S Al Baqarah ayat 187

2. Iktikaf

Selain ketika berpuasa, berhubungan suami istri juga dilarang ketika sedang melakukan iktikaf. 

"Hal ini juga tertera dalam Surah Al Baqarah ayat 187," jelas Arsad.

3. Saat perempuan haid 

Saat perempuan sedang haid atau menstruasi, hubungan suami istri dilarang untuk dilakukan.

Hal itu tersampaikan dalam Surah Al-Baqarah ayat 222, berikut kutipannya. 

'Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” 

Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid).

Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri, - Q.S Al-Baqarah ayat 222.

4. Saat ihram haji dan umrah

Ihram adalah keadaan spiritual yang ditandai dengan niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, dan juga dengan pakaian khusus serta larangan-larangan tertentu yang harus dipatuhi selama berada dalam keadaan tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved