Kurun Waktu Enam Bulan, Polresta Malang Kota Ringkus 137 Tersangka Narkoba

Polresta Malang Kota terus berupaya  memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
TERSANGKA NARKOBA - Selama kurun waktu enam bulan, Polresta Malang Kota berhasil meringkus 137 tersangka. Diketahui, keberhasilan ini juga sebagai bagian dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-79 serta Hari Anti Narkotika Nasional Tahun 2025. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota terus berupaya  memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kota Malang.

Upaya itu dibuktikan dengan keberhasilan meringkus ratusan tersangka serta mengamankan ribuan barang bukti narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, sebanyak 111 kasus narkoba berhasil diungkap selama periode Januari hingga Juni 2025.

Dari total kasus tersebut, 108 kasus berkaitan dengan narkotika dan tiga lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya.

"Dari jumlah kasus yang berhasil diungkap itu, diamankan 137 tersangka. Terdiri dari 135 laki-laki, 2 perempuan serta empat diantaranya masih anak-anak," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (26/6/2025).

Dari para tersangka itu, turut diamankan barang bukti berbagai jenis narkoba. Antara lain sabu sebanyak 1.317,145 gram, ganja 606,4 gram, ekstasi 2.245 butir, dan pil koplo atau double L sebanyak 29.338 butir.

"Dengan jumlah tersebut, Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang telah menyelamatkan 17.494 jiwa dari bahaya narkoba serta kerugian ekonomi yang berhasil dicegah sebesar Rp 2,2 miliar."

"Keberhasilan ini juga sebagai bagian dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-79 serta Hari Anti Narkotika Nasional Tahun 2025," bebernya.

Kombes Nanang juga mengungkapkan, dari ratusan kasus narkoba yang diungkap selama kurun waktu enam bulan tersebut, didapati bahwa jaringan narkoba telah bergerak menyasar ke lingkungan pendidikan khususnya ke kampus-kampus.

"Kami menemukan ada peredaran narkoba jenis ganja, dan yang disasar adalah berbagai universitas di Malang. Dan terkait hal ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengungkapkan dari pengungkapan kasus narkoba selama enam bulan tersebut, pihaknya telah  mengamankan tersangka yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

Ia adalah IF alias Bowo (33), warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Diketahui, tersangka Bowo ini dikenal licin dan selalu lolos dari kejaran polisi.

"Jadi, tersangka Bowo ini sudah lama kami TO hampir 3 bulan. Pernah kami gerebek dua kali di rumahnya dan berhasil lolos," terangnya.

Namun berkat kerja keras yang dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota, akhirnya Bowo dapat ditangkap pada Sabtu (21/6/2025) malam.

Dari tersangka, polisi mengamankan tiga klip plastik sabu, satu klip plastik berisi 100 butir ekstasi, satu klip plastik berisi 89 butir ineks dan satu timbangan digital.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved