Kurun Waktu Enam Bulan, Polresta Malang Kota Ringkus 137 Tersangka Narkoba
Polresta Malang Kota terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
TERSANGKA NARKOBA - Selama kurun waktu enam bulan, Polresta Malang Kota berhasil meringkus 137 tersangka. Diketahui, keberhasilan ini juga sebagai bagian dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-79 serta Hari Anti Narkotika Nasional Tahun 2025.
"Kami juga menemukan bungkusan berisi jimat, bentuknya bulat dan ada gambar Semar dan Petruk. Katanya tersangka, jimat itu dipakai sebagai alat untuk terhindar dari kejaran polisi," jelasnya.
Kompol Daky juga menambahkan, tersangka Bowo yang juga residivis ini memiliki peran sebagai kurir. Yaitu, mengantarkan pesanan narkoba termasuk juga menjual narkoba.
"Untuk barang atau narkobanya dapat darimana, tersangka Bowo mengaku dari seseorang berinisial SN yang berada di Lapas Porong," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Bowo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga
| UNEK-UNEK Aremania Lewat Suara Lantang Ali Rifki Hadang Pemain Arema FC: Kalian Tidak Ada Rasa Cinta |
|
|---|
| Gemblengan Mental Setelah Arema FC Tumbang, Tegasnya Pelatih Borneo FC Tetap Salahkan Pemain |
|
|---|
| Inilah 14 Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Riau Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,4 M |
|
|---|
| Kapan BLT Kesejahteraan Rakyat Rp900 Ribu Cair? Target Kemensos Validasi Data Rampung Pekan Ini |
|
|---|
| Viral Isu 10 dari 12 Anggota Exco PSSI Setuju Shin Tae-yong Kembali, Ini Respons Manajer Timnas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.