Kurun Waktu Enam Bulan, Polresta Malang Kota Ringkus 137 Tersangka Narkoba

Polresta Malang Kota terus berupaya  memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
TERSANGKA NARKOBA - Selama kurun waktu enam bulan, Polresta Malang Kota berhasil meringkus 137 tersangka. Diketahui, keberhasilan ini juga sebagai bagian dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-79 serta Hari Anti Narkotika Nasional Tahun 2025. 

"Kami juga menemukan bungkusan berisi jimat, bentuknya bulat dan ada gambar Semar dan Petruk. Katanya tersangka, jimat itu dipakai sebagai alat untuk terhindar dari kejaran polisi,"  jelasnya.

Kompol Daky juga menambahkan, tersangka Bowo yang juga residivis ini memiliki peran sebagai kurir. Yaitu, mengantarkan pesanan narkoba termasuk juga menjual narkoba.

"Untuk barang atau narkobanya dapat darimana, tersangka Bowo mengaku dari seseorang berinisial SN yang berada di Lapas Porong," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Bowo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved