Kurun Waktu Enam Bulan, Polresta Malang Kota Ringkus 137 Tersangka Narkoba
Polresta Malang Kota terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
TERSANGKA NARKOBA - Selama kurun waktu enam bulan, Polresta Malang Kota berhasil meringkus 137 tersangka. Diketahui, keberhasilan ini juga sebagai bagian dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-79 serta Hari Anti Narkotika Nasional Tahun 2025.
"Kami juga menemukan bungkusan berisi jimat, bentuknya bulat dan ada gambar Semar dan Petruk. Katanya tersangka, jimat itu dipakai sebagai alat untuk terhindar dari kejaran polisi," jelasnya.
Kompol Daky juga menambahkan, tersangka Bowo yang juga residivis ini memiliki peran sebagai kurir. Yaitu, mengantarkan pesanan narkoba termasuk juga menjual narkoba.
"Untuk barang atau narkobanya dapat darimana, tersangka Bowo mengaku dari seseorang berinisial SN yang berada di Lapas Porong," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Bowo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Baca Juga
Persebaya Surabaya Vs PSS Sleman, Ini Kata-kata Pelatih Eduardo Perez Jelang Laga, Bonek Harus Tahu |
![]() |
---|
King Abdi Promosi Minuman Keras di Medsos, Wali Kota Malang Panggil Pemilik Toko untuk Klarifikasi |
![]() |
---|
Kisah Penyintas Autoimun di Kota Malang, Finda Febriana Kini Sukses Berbisnis Skincare |
![]() |
---|
Pemkot Malang Efisiensi Anggaran Senilai Rp 70 Miliar, Prioritaskan Pendidikan hingga Infrastruktur |
![]() |
---|
Tak Hanya Terbang, Atlet Paralayang di Kota Batu Mengenakan Kostum Super Hero Hingga Tokoh Mitologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.