Perwira TNI AL Dikeroyok

PROFIL Mega Perwira Donowati Kepala Terminal Arjosari, Disorot Soal Ojol Kini Ada TNI AL Dikeroyok

Berikut ini profil Mega Perwira Donowati kepala UPT Terminal Tipe A Arjosari Kota Malang yang saat ini banyak disorot. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
MEGA PERWIRA DONOWATI - Kepala Terminal Arjosari Kota Malang, Mega Perwira Donowati, saat ditemui SURYAMALANG.COM, Rabu (11/6/2025). Diketahui, Terminal Arjosari bakal menyiapkan jalur khusus untuk tempat menaikkan dan menurunkan penumpang bus Trans Jatim. 

Sosialisasi yang dilakukan pada Senin (9/6/2025) tersebut, langsung menyasar ke seluruh bus baik AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) maupun AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi).

Dalam sosialisasi itu, pihak terminal menempelkan stiker imbauan berwarna kuning di dalam bus. Stiker itu bertuliskan 'Bus Wajib Menaikkan dan Menurunkan Di Dalam Terminal Apabila Melanggar Akan Ditindak Tegas Oleh Petugas Terminal'.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, sosialisasi aturan baru tersebut dilakukan selama dua minggu.

Yaitu berlangsung mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025) mendatang.

"Sosialisasi yang kami lakukan ini, yaitu dengan penempelan stiker maupun memberikan imbauan langsung baik ke penumpang, sopir maupun kondektur bus. Setelah masa sosialisasi ini selesai, maka dilanjutkan penertiban dan penindakan pelanggar yang dilakukan secara gabungan mulai 22 Juni hingga 22 Juli 2025 dan berlanjut di tahap kedua yaitu 22 Juli sampai 22 Agustus 2025," ujar Mega Perwira, Senin (9/6/2025).

Diketahui, aturan baru tersebut adalah bus baik AKAP maupun AKDP yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti (ngetem) untuk menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Raden Intan Kota Malang selama 24 jam.

Kemudian, untuk bus yang keluar dari Exit Tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di beberapa titik seperti Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, Kantor Taspen Jalan Raden Intan, Pos Tengah antara Indomaret dan Alfamart Jalan Raden Intan serta area penitipan sepeda motor depan terminal.

Penumpang diharuskan turun di dalam terminal dan aturan ini juga diberlakukan selama 24 jam.

"Lalu, area pintu masuk dan pintu keluar Terminal Arjosari menjadi zona merah untuk ojek online (ojol). Karena kami sudah menyediakan jalur khusus bagi ojol atau kendaraan pribadi yang akan menurunkan ataupun menjemput penumpang, bisa langsung masuk ke dalam terminal," jelasnya. 

Apabila nantinya sudah masuk masa penindakan dan ditemukan masih ada bus yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi.

Yakni ditilang serta diberikan surat peringatan dan apabila masih membandel, maka sanksi berat menanti berupa pembekuan izin hingga pencabutan izin trayek.

Ojol Dilarang Angkut Penumpang di Dalam Terminal Arjosari

ATURAN TERMINAL ARJOSARI - Jalur keberangkatan bus di Terminal Arjosari Kota Malang (KIRI), Minggu (23/3/2025). Pengemudi ojek online dengan penumpangnya (KANAN) melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Revisi aturan dilarang jemput penumpang di Terminal Arjosari merugikan driver dan penumpang, protes keberatan.
ATURAN TERMINAL ARJOSARI - Jalur keberangkatan bus di Terminal Arjosari Kota Malang (KIRI), Minggu (23/3/2025). Pengemudi ojek online dengan penumpangnya (KANAN) melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Revisi aturan dilarang jemput penumpang di Terminal Arjosari merugikan driver dan penumpang, protes keberatan. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Terminal Arjosari melakukan perubahan atau revisi pada aturan baru naik turunnya penumpang bus.

Revisi aturan dilakukan berdasarkan evaluasi serta masukan dari pelaku transportasi.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowari mengatakan, perubahan ini dilakukan karena adanya persoalan baru.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved