Pemkot Malang Lawan Peredaran Rokok Ilegal, Target 10 Operasi Pemberantasan Hingga Akhir Tahun 2025

Pemkot Malang Lawan Peredaran Rokok Ilegal, Target 10 Operasi Pemberantasan Hingga Akhir Tahun 2025

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
LAWAN ROKOK ILEGAL - Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa penyebaran rokok ilegal di Kota Malang mengalami peningkatan, terutama dalam aspek distribusi, bukan produksi, Senin (30/6/2025). Pihaknya akan meningkatkan jumlah operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang melalui Satpol PP menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, Senin (30/6/2025).

Targetnya, sebanyak 10 kali operasi gabungan (OSGAP) akan digelar hingga akhir tahun 2025.

Langkah ini diambil menyusul maraknya distribusi rokok ilegal yang mulai menyasar kalangan muda dan memanfaatkan sistem penjualan daring.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa penyebaran rokok ilegal di Kota Malang mengalami peningkatan, terutama dalam aspek distribusi, bukan produksi.

"Peredarannya sekarang makin marak, walaupun konsumennya bukan warga Kota Malang."

"Mereka biasanya tidak menjual di toko atau warung, melainkan lewat jalur online menggunakan jasa kurir," ujar Heru saat ditemui SURYAMALANG.COM, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, rokok ilegal diminati karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok berpita cukai resmi. Rata-rata jenisnya adalah sigaret kretek tangan (SKT).

"Mereka mirip secara tampilan, tapi tidak jelas asal usulnya. Ini yang kami sasar, terutama anak-anak muda sebagai konsumen yang rentan," ujarnya.

Heru menambahkan, saat ini Satpol PP masih mengedepankan pendekatan preventif berupa sosialisasi. Tujuannya adalah mengubah perilaku masyarakat agar tidak mengonsumsi produk ilegal.

"Kami belum ke penindakan langsung. Kami masih sentuh dari sisi perubahan perilaku dulu," jelasnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, langkah tegas mulai disiapkan. Pemkot Malang telah menjadwalkan sepuluh operasi pemberantasan (OSGAP) sebagai bentuk intensifikasi pengawasan. Tahun lalu hanya dua kali OSGAP dilakukan.

"Tahun ini kami tingkatkan jadi sepuluh. Ini bentuk keseriusan kami," katanya.

Heru menyebut, pihaknya menghadapi tantangan dalam menelusuri jejak distribusi rokok ilegal karena banyak transaksi terjadi secara daring dan pengiriman dilakukan secara tersembunyi.

Ia menyatakan sulit jika menelusuri dari jasa pengiriman. Maka dari itu sasaran langsung ke lokasi transaksi atau penerimaan barang.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 membawa dampak pada alokasi anggaran.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved