Pemkot Malang Lawan Peredaran Rokok Ilegal, Target 10 Operasi Pemberantasan Hingga Akhir Tahun 2025

Pemkot Malang Lawan Peredaran Rokok Ilegal, Target 10 Operasi Pemberantasan Hingga Akhir Tahun 2025

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
LAWAN ROKOK ILEGAL - Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa penyebaran rokok ilegal di Kota Malang mengalami peningkatan, terutama dalam aspek distribusi, bukan produksi, Senin (30/6/2025). Pihaknya akan meningkatkan jumlah operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. 

Dulu, anggaran cukai bisa digunakan untuk membiayai berbagai bidang seperti olahraga dan kesenian. Kini, pemanfaatannya lebih ketat dan sebagian besar dialihkan ke Dinas Kominfo untuk publikasi.

“Untuk sosialisasi tatap muka kami dibatasi, maksimal 50 peserta," katanya.

Sejumlah rokok ilegal yang telah disita selama operasi akan dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Namun, Heru mengaku tengah merancang metode pemusnahan yang ramah lingkungan.

“Kami tidak bisa asal bakar karena ada perda soal larangan pembakaran sampah."

"Sekarang kami sedang menjajaki kerjasama dengan pengelola sampah di wilayah Sukun, apakah bisa dimanfaatkan jadi kompos atau media tanam,” ungkapnya.

Heru juga mengajak masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi tentang lokasi peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan, pihaknya hanya berwenang dalam hal sosialisasi dan penyitaan barang bukti.

Tindak lanjut hukum, seperti penindakan pidana dan denda, menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Barang bukti yang kami amankan bisa sampai ratusan ribu batang, tapi sanksi hukum ditangani oleh Bea Cukai. Kami hanya mendukung dari sisi pengawasan dan edukasi,” imbuhnya.

Dengan strategi terpadu antara edukasi, operasi lapangan, dan pelibatan masyarakat, Pemkot Malang berharap mampu menekan laju peredaran rokok ilegal yang kini menyasar ruang digital dan anak-anak muda.

Harapannya, langkah ini tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara dari cukai, tapi juga menjaga kesehatan dan kesadaran hukum masyarakat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved