Tabungan Siswa Rp343 Juta Ludes Ditilap Guru Cicih untuk Modal Usaha, Orang tua Geruduk Sekolah

Tabungan siswa Rp343 juta ludes ditilap bu guru Cicih untuk modal usaha, orang tua ancam geruduk sekolah, tenggat waktu hanya seminggu.

|
Canva.com
GURU TILAP TABUNGAN - Ilustrasi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS-KANAN) kolase foto siswa SD membawa buku pelajaran (KIRI). Uang tabungan murid senilai Rp343 juta ludes dipakai gurunya untuk modal usaha. Kasus terjadi di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Namun bisnis yang dibangun bangkrut beserta modal usaha yang ikut ludes.

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan kini sudah jadi pensiunan guru. 

"Saya memang tidak tahu secara detail, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi.

Baca juga: Strategi Sekolah Negeri Kota Malang Cari Murid Baru, Guru sampai Datangi Pertemuan PKK

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Darso pun mengisahkan sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.

Saat itu, Darso langsung menolak.

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar" ucapnya. 

"Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" imbuh Darso.

Baca juga: KETERLALUAN! Guru di Bondowoso Ada yang Digaji Rp 15 Ribu per Bulan, Mereka Sambat: Budak Bersepatu

Darso menekankan, uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.

"Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah," ujarnya.

Meski kasus ini baru mencuat belakangan, Darso menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak karena kejadian tersebut berlangsung pada masa lalu.

"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso.

Janji Cicih Kembalikan Uang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved