Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tunggu Regulasi Ihwal Putusan MK Sekolah Gratis, Belum Berjalan

Kepala Dinas Pendidikan belum menerima regulasi yang mengatur, sehingga pendidikan gratis ini belum bisa terlaksana di Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
ILUSTRASI - Sejumlah siswa beraktifitas di sekolah SDN 4 Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Sabtu (7/6/2025). Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang belum bisa menerapkan sekolah Gratis SD dan SMP negeri dan swasta sesuai putusan MK karena regulasi dari kementerian belum ada 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sekolah Gratis berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis jenjang SD dan SMP swasta belum bisa terlaksana di Kabupaten Malang

Pasalnya, regulasi yang mengatur terkait pendidikan gratis itu belum keluar dari pemerintah pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji.

Ketika dikonfirmasi mengenai putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu pihaknya masih menungguk Juklak dan Juknis.

"Kami dari pemerintah daerah tentunya menunggu regulasi teknis yang mengatur masalah tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Suwadji, Selasa (1/7/025).

Ia menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini mengenai pembiayaan terbagi menjadi tiga sumber. Antara lain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Jika sesuai putusan MK pendidikan SD dan SMP swasta digratiskan, maka undang-undang atau regulasi tersebut akan dicabut digantikan dengan regulasi terbaru.

Suwadji mengatakan, regulasi yang mengatur hal tersebut belum ia terima. Sehingga pendidikan gratis ini belum bisa terlaksana di Kabupaten Malang.

"Belum, kita menunggu Juklak dan Juknisnya," tandasnya.

Selanjutnya terkait pembiayaan sekolah swasta yang digratiskan, ia belum bisa memberikan pernyataan.

Jika memang dibebankan ke daerah atau APBD, maka ini menjadi kewenangan dari Badan Anggaran (Banggar) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Saya (mengatur.red) secara teknis operasional kegiatan saja," tukasnya.

Perlu diketahui saat ini di Kabupaten Malang Sekolah Dasar (SD) Negeri jumlahnya sebanyak 1.061, kemudian jumlah SD swasta sebanyak 94.

Lalu untuk SMP negeri dan SMP Satu Atap (Satap) sebanyak 97, sedangkan SMP swasta sebanyak 265.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved