Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tunggu Regulasi Ihwal Putusan MK Sekolah Gratis, Belum Berjalan
Kepala Dinas Pendidikan belum menerima regulasi yang mengatur, sehingga pendidikan gratis ini belum bisa terlaksana di Kabupaten Malang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sekolah Gratis berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis jenjang SD dan SMP swasta belum bisa terlaksana di Kabupaten Malang.
Pasalnya, regulasi yang mengatur terkait pendidikan gratis itu belum keluar dari pemerintah pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji.
Ketika dikonfirmasi mengenai putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu pihaknya masih menungguk Juklak dan Juknis.
"Kami dari pemerintah daerah tentunya menunggu regulasi teknis yang mengatur masalah tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Suwadji, Selasa (1/7/025).
Ia menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini mengenai pembiayaan terbagi menjadi tiga sumber. Antara lain dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Jika sesuai putusan MK pendidikan SD dan SMP swasta digratiskan, maka undang-undang atau regulasi tersebut akan dicabut digantikan dengan regulasi terbaru.
Suwadji mengatakan, regulasi yang mengatur hal tersebut belum ia terima. Sehingga pendidikan gratis ini belum bisa terlaksana di Kabupaten Malang.
"Belum, kita menunggu Juklak dan Juknisnya," tandasnya.
Selanjutnya terkait pembiayaan sekolah swasta yang digratiskan, ia belum bisa memberikan pernyataan.
Jika memang dibebankan ke daerah atau APBD, maka ini menjadi kewenangan dari Badan Anggaran (Banggar) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Saya (mengatur.red) secara teknis operasional kegiatan saja," tukasnya.
Perlu diketahui saat ini di Kabupaten Malang Sekolah Dasar (SD) Negeri jumlahnya sebanyak 1.061, kemudian jumlah SD swasta sebanyak 94.
Lalu untuk SMP negeri dan SMP Satu Atap (Satap) sebanyak 97, sedangkan SMP swasta sebanyak 265.(isn)
Malang
Kabupaten Malang
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
hasil putusan MK
sekolah gratis
putusan MK SD dan SMP gratis
Belum Terima Pembayaran Tanah Jalan Tol Malang - Pandaan, Warga Desa Banjararum Tuntut Rp 31 Miliar |
![]() |
---|
Kota Blitar dapat Tambahan Satu Unit Armada Angkutan Sekolah Gratis dari Kemenhub |
![]() |
---|
Dishub Kota Malang Respons Penolakan Sopir Angkot Terkait Program Trans Jatim |
![]() |
---|
Belanja Pegawai Pemkot Malang Naik Rp 178 Miliar, Imbas Pengangkatan 3000 PPPK |
![]() |
---|
Pojok Museum Terminal Bakal Hadir di Terminal Arjosari Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.