Kasus Jaminan Fidusia Pasuruan

Alihkan Motor Kredit ke Orang Lain Bisa Dipenjara 8 Bulan, Pria Gempol Pasuruan Ini jadi Bukti Nyata

Mahmud harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
TERTUNDUK : Muhammad Mahmud (36), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan saat mendengarkan putusan majelis hakim. Ia divonis penjara 8 bulan karena mengalihkan motor kreditan pada orang lain 

Ia pun mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan jaksa secara utuh.

“Vonis ini sudah sesuai. Kami menerima, dan terdakwa juga menyatakan tidak mengajukan banding,” tambahnya.

Pihak Adira Finance turut angkat bicara. Melalui Cluster Collection Head Cabang Pasuruan, Moch Kumaidi, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak tergoda menjadi “joki kredit” atau meminjamkan nama untuk pengajuan pembiayaan.

“Jangan pernah mengalihkan, menjual, atau menggadaikan unit kredit tanpa izin tertulis dari kami. Itu pidana. Kami tak segan membawa ke ranah hukum dengan pasal berlapis jika ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Namun demikian, Kumaidi menyatakan pihaknya terbuka bagi debitur yang kooperatif dan bersedia mencari solusi.

“Kalau masih bisa dibicarakan, kami bantu. Tapi kalau sudah niat curang, tentu ada konsekuensinya.”

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pembiayaan. Jangan sampai iming-iming uang cepat berujung petaka panjang. (lih)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved