Kasus Jaminan Fidusia Pasuruan
Alihkan Motor Kredit ke Orang Lain Bisa Dipenjara 8 Bulan, Pria Gempol Pasuruan Ini jadi Bukti Nyata
Mahmud harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
Ia pun mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan jaksa secara utuh.
“Vonis ini sudah sesuai. Kami menerima, dan terdakwa juga menyatakan tidak mengajukan banding,” tambahnya.
Pihak Adira Finance turut angkat bicara. Melalui Cluster Collection Head Cabang Pasuruan, Moch Kumaidi, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak tergoda menjadi “joki kredit” atau meminjamkan nama untuk pengajuan pembiayaan.
“Jangan pernah mengalihkan, menjual, atau menggadaikan unit kredit tanpa izin tertulis dari kami. Itu pidana. Kami tak segan membawa ke ranah hukum dengan pasal berlapis jika ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Namun demikian, Kumaidi menyatakan pihaknya terbuka bagi debitur yang kooperatif dan bersedia mencari solusi.
“Kalau masih bisa dibicarakan, kami bantu. Tapi kalau sudah niat curang, tentu ada konsekuensinya.”
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pembiayaan. Jangan sampai iming-iming uang cepat berujung petaka panjang. (lih)
Tugas Penting Mahfud MD dari Prabowo Subianto Setelah Prediksi Jadi Menko Polkam Meleset |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Minggu 21 September 2025, Cerah Berawan Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Persib Kehilangan Pemain Kunci, Nasib Singo Edan Tanpa Dalberto |
![]() |
---|
Senasib dengan Arema FC, Pemain Andalan Persib Bandung Absen Cedera Persaingan Ketat Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Nias Selatan Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.