Kasus Jaminan Fidusia Pasuruan

Alihkan Motor Kredit ke Orang Lain Bisa Dipenjara 8 Bulan, Pria Gempol Pasuruan Ini jadi Bukti Nyata

Mahmud harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
TERTUNDUK : Muhammad Mahmud (36), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan saat mendengarkan putusan majelis hakim. Ia divonis penjara 8 bulan karena mengalihkan motor kreditan pada orang lain 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan, bukan hanya melanggar perjanjian, tapi juga dapat berujung pada pidana atau penjara.

Kasus yang dialami Muhammad Mahmud (36), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menjadi bukti nyata bahwa ia harus masuk penjara karena mengalihkan motor kreditan.

Kasus itu bisa jadi pelajaran mahal bagi masyarakat yang coba-coba bermain-main dengan kendaraan kredit.

Muhammad Mahmud harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (1/7/2025) sore, Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 30 juta.

Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Putusan ini sepadan dengan perbuatan terdakwa yang telah mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan pihak pemberi fidusia,” tegas Salomo saat membacakan amar putusan.

Kasus ini bermula pada 2023 lalu. Mahmud mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Vario melalui PT Adira Dinamika Multi Finance.

Namun, setelah unit diterima, motor tersebut justru diserahkan kepada R, mantan sales diler yang menjanjikan uang imbalan sebesar Rp 1,8 juta.

Tak hanya melanggar perjanjian kredit, Mahmud juga tidak melunasi cicilan.

Saat kolektor Adira menyambangi rumahnya, motor yang dikredit tidak ditemukan.

Dari situlah kecurigaan muncul dan kasus dilaporkan ke pihak berwajib pada akhir 2024.

Proses hukum pun berjalan hingga Mahmud ditahan dan disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pasuruan Rega Jelindo menilai perbuatan terdakwa mengandung unsur penipuan yang merugikan pihak pembiayaan.

“Terdakwa sadar motor masih dalam masa cicilan, namun tetap dialihkan ke pihak lain. Ini jelas pelanggaran hukum,” ujar Rega dalam sidang sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved