Kasus Santri Jombang Jadi Korban Nafsu Sesama Jenis oleh Oknum Pengurus Pondok, Siap Sidang

Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini sudah terjadi sejak tahun 2023. Pelaku yang berusia 23 tahun ditangkap pada pertengahan bulan Maret 2025

Editor: Dyan Rekohadi
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan anak 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oknum pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, MDTF (23) pada korban yang merupakan santrinya sendiri, siap disidangkan.

Diketahui, korban ini baru berusia 16 tahun.

Peristiwa pelecehan seksual sesama jenis itu diketahui telah berlangsung selama kurun waktu beberapa tahun.

Kasus pelecehan seksual sesama jenis itu terungkap pada bulan Maret 2025 lalu, setelah keluarga korban melapor ke Polres Jombang

Pelaku sendiri yang baru berusia 23 tahun itu pada akhirnya ditangkap pada pertengahan bulan Maret 2025.

"Terduga pelaku dan korban ini sama-sama laki-laki," kata salah satu narasumber yang enggan disebut identitasnya ini pada Selasa (1/7/2025). 

Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini diketahui sudah terjadi sejak tahun 2023.

Mirisnya, korban baru satu bulan menjadi santri di pesantren tersebut saat ia mulai jadi korban kekerasan sesksual. 

MDTF sendiri merupakan pengurus di asrama korban. Ia diduga melakukan pemaksaan terhadap korban agar mau menjadi budak nafsu menyimpang terduga pelaku. 

Aksi bejat yang menyimpang ini diketahui terjadi di kamar korban sendiri.

MDTF kerap kali melancarkan aksinya saat kondisi kamar korban sepi di malam hari.

"Kadang itu dilakukan saat malam hari, pas waktu kamar dalam kondisi sepi," katanya melanjutkan. 


Narasumber ini juga menduga ada tindakan sodomi dalam kasus yang menerpa korban. Terbongkarnya kasus ini juga berawal dari keberanian korban untuk menceritakan apa yang ia alami kepada orangtuanya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andhie Wicaksono membenarkan adanya kasus tersebut.

"Iyaa benar ada kasus dugaan pencabulan sejenis. Pelakunya pengurus, kepada santrinya," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Lebih lanjut, kasus ini sudah masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada 
Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Untuk pelaku sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Jombang. Hanya tinggal menunggu penetapan sidangnya saja," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved