Jombang

Peredaran Arak Bali Digagalkan Polsek Jogoroto Jombang, Modus Pengangkutan Pakai Truk Barang

Peredaran Arak Bali Digagalkan Polsek Jogoroto Jombang, Modus Pengangkutan Pakai Truk Barang

Editor: Eko Darmoko
Polsek Jogoroto
PENJUAL ARAK BALI - Ratusan botol Arak Bali saat diamankan oleh petugas Polsek Jogoroto dari pinggir jalan Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Sabtu (19/7/2025). Sebanyak 506 botol Arak Bali ukuran 600 ml disita. 

Laporan Anggit Puji Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Jajaran Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, menggagalkan peredaran ratusan botol Arak Bali lintas provinsi di Kecamatan Jogoroto.

Penangkapan dilakukan Sabtu pagi (19/7/2025), berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Agar momentum tidak hilang, petugas segera bergerak cepat ke lokasi yang dilaporkan.

Tiba di lokasi sekitar pukul 07.15 WIB, polisi mendapati seorang pria tengah sibuk menata botol-botol minuman keras jenis arak ke dalam truk.

"Modusnya menggunakan truk barang biasa agar tak mencolok."

"Tapi laporan warga sangat membantu kami mengungkap peredaran ilegal ini," ucap Kapolsek Jogoroto, AKP M Djulan, kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (20/7/2025).

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Irfan (45), warga Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Dari tangannya, polisi menyita 506 botol Arak Bali ukuran 600 ml serta satu unit truk Mitsubishi warna kuning biru dengan nomor polisi AG 8782 EE yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut.

Menurut keterangan awal, arak tersebut rencananya akan dipasarkan ke luar Jombang, bahkan antarprovinsi.

"Ini bukan skala kecil. Dari jumlah botol dan sarana angkutnya, jelas pelaku ini menyuplai miras ke beberapa daerah," tegas Djulan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jogoroto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan, Irfan akan dijerat dengan Peraturan Daerah Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat punya peran penting dalam menjaga ketertiban."

"Laporan cepat dari warga sangat kami apresiasi," pungkas Kapolsek. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved