Bursa Sekda Kabupaten Malang
Persyaratan Selter Calon Sekda Kabupaten Malang, Sanusi Tugaskan Nurman Ramdansyah Harus Profesional
Bupati Malang, Sanusi menugaskan Nurman Ramdansyah, Kepala BKPSDM untuk memastikan persyaratan calon peserta Seleksi Terbuka (Selter) Sekda.
Penulis: Imam Hidayat | Editor: Dyan Rekohadi
Sementara di daerah lainnya, ada persyaratan wajib; pernah mengikuti Diklat Pim 2.
Ada juga daerah yang menerapkan persyaratan seleksi calon Sekda berupa harus pernah Diklat PIM II dan dua kali jadi kepala dinas.
Tak pelak, sedianya Selter itu akan dilakukan minggu pertama bulan Juli 2025, akhirnya direncanakan, Senin (14/7/2025) mendatang.
Bupati Sanusi minta persyaratan calon Sekda diperjelas.
"Iya, mas. Ini lagi kami pelajari meski kami sudah paham aturan itu," ungkap Nurman.
Terkait kekhawatiran terhapan netralitas panitia seleksi (Pansel) jika Selter itu sarat titip menitip buat calonnya, Nurman menjamin bakal dilaksanakan secara obyektif dan profesional.
"Tak perlu diragukan. Pak bupati sudah pesan pada kami. Dan, kami, para anggota Pansel tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun," ungkap Nurman, yang baru jadi Pj Sekda dua tahun itu.(fiq)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.