SMBP

Kuota 27 SMP Negeri di Kota Malang Terbatas, Ketua Komisi D Sampai Sakit Perut Gegara Aduan Warga

Kuota SMPN di Kota Malang Sangat Terbatas, Ketua Komisi D Sampai Sakit Perut Gegara Laporan Warga

|
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Suasana ruang kelas di SMPN 19 Kota Malang, saat program Makan Bergizi Gratis, Senin (19/5/2025). Kini, kuota SMP negeri di Kota Malang sangat terbatas. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, mengaku mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat perihal terbatasnya kapasitas kuota 27 SMP Negeri di Kota Malang.

Saking banyaknya aduan yang masuk ke dirinya, ia mengaku sampai sakit perut.

"Saya sampai sakit perut memikirkan banyaknya keluhan yang masuk itu," kata Eko kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/7/2025).

Eko menjelaskan, kuota 27 SMPN di Kota Malang memang tidak mencukupi untuk menerima semua lulusan SD.

Oleh karena itu, keberadaan sekolah swasta perlu didukung agar kualitas pendidikannya sama.

"Keinginan orangtua bagaimana caranya anaknya bisa masuk negeri, tapi banyak juga orangtua yang misinformasi karena tidak mungkin semua lulusan SD bisa masuk SMP negeri semua."

"Kan tidak mungkin. Lulusan SD saat ini hampir 16 ribu, sedangkan pagu yang disediakan, untuk SMP negeri hanya 7.415, tidak ada separonya. Diapakan pun tidak sampai," kata Eko.

Senyampang menghadapi realitas itu, Eko berharap kebijakan sekolah gratis bisa memberikan keringanan kepada warga.

MK telah membuat keputusan bahwa sekolah dasar dan menengah harus gratis, apakah negeri atau swasta.

Eko mengatakan, pihaknya masih belum bisa menyikapi keputusan tersebut karena belum ada petunjuk teknis pelaksanaan sekolah gratis.

Komisi D masih menunggu regulasi atas putusan MK tersebut.

Regulasi menjadi landasan untuk melaksanakan putusan tersebut.

Tanpa regulasi, Eko mengkhawatirkan pelaksanaannya carut marut di lapangan.

"Kalau saya menyikapi menunggu regulasi. Intinya kami menunggu regulasi walaupun hasil dari putusan MK, tapi secara teknis pelaksanaan kalau tidak ada regulasi dari kementerian ya tidak bisa."

"Tapi intinya memang hukumnya wajib pemerintah menyediakan tunjangan pendidikan dasar dan menengah. Meski di situ juga menjelaskan kalau sekolah swasta diberikan kewenangan mengatur keuangan," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved