Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Brigadir Nurhadi Tewas Usai Merayu Wanita Penghibur Atasannya, Pesta di Vila Tekek Ide Kompol I Made

Terkuak misteri kematian anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi karena merayu wanita penghibur atasannya di Vila Tekek Gili Trawangan Lombok.

Editor: iksan fauzi
Kolase Tribunlombok/tangkapan layar
TERSANGKA PEMBUNUH BRIGADIR NURHADI : Tersangka wanita penghibur asal Jambi inisial M (kiri) saat ditahan di Polda NTB sejak 1 Juli 2025. Foto kanan : koase tangkapan layar tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra. 

SURYAMALANG.COM | MATARAM - Misteri kematian anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi diduga karena merayu wanita penghibur atasannya di Vila Tekek Gili Trawangan Lombok Utara pada 16 April 2025.

Terkuaknya penyebab kematian Brigadir Nurhadi usai penyidik Polda NTB membongkar kembali jasadnya untuk diautopsi.

Hasilnya, penyebab Brigadir Nurhadi tewas karena diduga dibunuh tiga orang terlibat, dua atasannya dan seorang wanita penghibur asal Jambi inisial M. 

Dua atasan Brigadir Nurhadi itu adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama alias YG dan Ipda Haris Chandra alias HC.

Kedua atasan Brigadir Nurhadi itu adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) yang kini sudah dipecat oleh Polda NTB.

Mereka diduga menghilangkan nyawa Brigadir Nurhadi saat pesta di Vila Tekek Gili Trawangan Lombok.

Hanya saja, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra masih bisa menghirup udara segar.

Sementara wanita penghibur asal Jambi inisial M sudah ditahan Polda NTB sejak 1 juli 2025.

Baca juga: Tampang 2 Mantan Eks Kasat yang Bunuh Brigadir Nurhadi, Berawal Gegara 2 Cewek di Private Villa

Penahanan terhadap wanita penghibur asal Jambi inisial M ini berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Ditjen Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Surat penahanan itu bernomor : SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Atas penahanan itu, wanita inisial M mendapat pembelaan dari Aliansi Reformasi Polri.

Pada Kamis (3/7/2025), perwakilan Aliansi Reformasi Polri, Yan Mangandar Putra mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap wanita M ini lantaran dua atasan Brigadir Nurhadi juga tidak ditahan.

Padahal, Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi.

"Mengapa tidak juga ditahan? Meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan. 

Yan juga menuturkan pesta bersama wanita di Vila Tekek Gili Trawangan diinisiasi oleh Kompol I Made Yogi Purusa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved