Sungguh Licin Aksinya, Komplotan Petugas PDAM Gadungan Nyuri Perhiasan Emas Senilai Hampir 2 Miliar

Sungguh Licin Aksinya, Komplotan Petugas PDAM Gadungan Nyuri Perhiasan Emas Senilai Hampir 2 Miliar

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
IST
MALING EMAS - Arham Djaelani (48) dan Arifin Daeng (60) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencurian emas senilai miliaran rupiah. 

"Sedangkan Ozi duduk di sepeda motor mengamati situasi luar," kata amar dakwaan Damang.

Anton setelah masuk ke dalam rumah melakukan pencurian dengan cara merusak dan mencongkel lemari menggunakan obeng.

Dia berhasil mengambil perhiasan. Anton keluar rumah itu dengan mulus tanpa diketahui korban.

Mereka kemudian segera membuka hasil rampokan di kos Ozi kawasan Sedati, Sidoarjo.

Barang jarahan tersebut mereka jual. Mereka mendapat uang sekitar Rp 1 miliar 870 juta atau nyaris Rp 2 miliar.

Di persidangan terungkap Anton dkk adalah residivis.

Mereka sudah pernah dihukum atas kasus pencurian.

Ketiganya memilih menerima dakwaan tersebut.

Anton, yang kini kondisinya sedang sakit stroke mengakui dirinya sebagai dalang pencurian tersebut.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved