Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK, Datangi Polda Jatim sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah

Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK, Datangi Polda Jatim sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro
POLDA JATIM - Suasana Ditreskrimsus Polda Jatim lokasi tempat diperiksanya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh KPK sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, Kamis (10/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tiba di Mapolda Jatim memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, Kamis (10/7/2025).

Tiba di Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB, Khofifah Indar Parawansa langsung naik ke lantai dua di gedung Polda Jatim.

Bahkan kedatangan Khofifah sempat mengecoh media yang telah banyak menunggu di gedung depan Mapolda Jatim.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, membenarkan Gubernur Khofifah sudah ada di Polda dan kini sedang menjalani pemeriksaan.

“Kalau boleh saya koreksi, Bunda Khofifah hari ini dimintai keterangan oleh KPK ya."

"Kalau diperiksa kesannya terlibat. Padahal beliau ini hanya dimintai keterangan untuk kasus dana hibah pokmas di APBD 2021-2022,” tegas Heru saat ditemui SURYAMALANG.COM di Polda Jatim.

MAKI hadir di sini, dikatakan Heru, untuk mewakili masyarakat mengawal dan mendampingi Gubernur Khofifah dalam pemeriksaan oleh KPK tersebut.

“Ibu Gubernur sudah di dalam. Yang mendampingi ada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim Bu Lilik Pudjiastuti, kemudian juga ada perwakilan MAKI,” tegas Heru.

Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa pihaknya meyakini Gubernur Khofifah tak terlibat dalam pusaran kasus dana hibah.

“Gubernur Jawa Timur tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam permasalahan pengelolaan hibah legislatif DPRD Jatim dan hibah Pemprov Jatim,” ujarnya.

“Dalam Nomenklatur Hibah, tegas kami luruskan bahwa tidak ada yang namanya hibah gubernur, yang ada adalah hibah Pemprov Jatim,”jelasnya.

Heru menyebut mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah Pokir diinput dalam SIPD.

Di mana, yang menginput adalah aspirator kepada OPD terkait tanpa keterlibatan Gubernur Jatim.

Bagaimana tahapan dimulai dari pengusulan awal dilakukan serta verifikasi-verifikasi yang harus dilakukan, dengan melibatkan Inspektorat Jatim.

Tahapan akhirnya adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai ending input yang pada akhirnya Gubernur Jatim menandatangani uraian belanja hibah yang sudah terverifikasi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved