Awan Setiawan Eks Direktur Polinema Diduga Korupsi Tanah, Pengacara Beber Fakta dalam Praperadilan
Awan Setiawan Eks Direktur Polinema Dituding Korupsi Tanah, Pengacara Beber Fakta dalam Praperadilan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Awan Setiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus tahun anggaran 2020.
Gugatan dengan nomor register perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Juni 2025.
Sidang perdana praperadilan telah digelar pada 8 Juli 2025, namun pihak Kejati Jatim sebagai termohon tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga sidang ditunda hingga 15 Juli 2025.
Kuasa hukum tersangka, Sumardhan SH MH dari Law Firm Edan Law mengatakan, bahwa penetapan status tersangka Awan Setiawan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat."
"Ini adalah bentuk ketidakadilan dan mengesampingkan mekanisme hukum," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, ia memprotes Kejati Jatim yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Awan Setiawan sebagai tersangka pada Jumat (11/7/2025), hari ini sebelum adanya putusan praperadilan.
Surat panggilan diterima pada Kamis (10/7/2025), kemarin yang dinilai melanggar Pasal 227 KUHAP yang mensyaratkan surat diterima paling lambat tiga hari sebelum pemeriksaan.
"Kami menyayangkan Kejaksaan Tinggi sebagai penegak hukum, justru tidak menghargai proses hukum yang berjalan."
"Kami meminta pemeriksaan ditunda hingga ada putusan praperadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi tersangka," terangnya.
Sumardhan juga menegaskan, bahwa Awan Setiawan telah mendelegasikan seluruh wewenang teknis kepada panitia resmi, sehingga tidak terlibat langsung dalam proses yang dipermasalahkan. Panitia yang dimaksud yakni Tim Pengadaan Tanah atau lebih dikenal sebagai Tim 9.
"Klien kami seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan. Telah terjadi pelimpahan kewenangan kepada panitia pengadaan tanah yang sah dan ketika mandat sudah dilimpahkan, maka tanggung jawab teknis berada di tangan panitia," ungkapnya.
Ia pun membantah pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus itu dilakukan tanpa panitia.
Pasalnya, kliennya tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Nomor 689 Tahun 2019 yang diperbarui dengan SK Nomor 2888 Tahun 2020 untuk membentuk panitia pengadaan tanah.
Awan Setiawan
Politeknik Negeri Malang (Polinema)
Polinema
Kota Malang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim
korupsi
SURYAMALANG.COM
Tabrak Truk Muatan Tebu yang Parkir di Wates Kediri, Pengendara Honda Supra Tewas |
![]() |
---|
Nilai Bantuan Program Bedah Warung Rakyat di Sidoarjo Bakal Naik Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Dampak Kekeringan, Warga Pamekasan Madura Harus Tempuh Jarak 3 Km untuk Dapatkan Air Bersih |
![]() |
---|
Wartawan Gadungan dari Malang dan Tulungagung Peras Kades di Trenggalek, Divonis Salah dan Dipenjara |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.