Awan Setiawan Eks Direktur Polinema Diduga Korupsi Tanah, Pengacara Beber Fakta dalam Praperadilan
Awan Setiawan Eks Direktur Polinema Dituding Korupsi Tanah, Pengacara Beber Fakta dalam Praperadilan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
"Isu bahwa pengadaan tanah dilakukan tanpa panitia adalah tidak benar. Kami memiliki bukti SK pembentukannya."
"Tuduhan bahwa harga ditetapkan sepihak antara klien kami dan penjual (berinisial BS) juga kami bantah. Penetapan harga dilakukan melalui rapat pleno panitia yang dihadiri notaris," bebernya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa harga tanah yang disepakati justru menguntungkan negara. Dikatakannya, data Kantor Pertanahan Kota Malang untuk nilai wajar tanah di lokasi tersebut adalah Rp 6.500.000 per meter persegi.
Setelah melalui negosiasi oleh panitia, harga yang disepakati dengan penjual adalah Rp 6.000.000 per meter persegi.
"Negara untung Rp 500 ribu per meter, lalu di mana letak kerugiannya. Terlebih, pembayaran belum lunas dan dari total nilai kontrak Rp 42,6 miliar, baru terbayar Rp 22,6 miliar, sehingga bagaimana bisa auditor menghitung kerugian negara jika transaksi belum selesai," jujurnya.
Sumardhan juga menegaskan bahwa pembayaran yang sudah berjalan dilakukan atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan atas perintah langsung tersangka. Menurutnya, peran direktur sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah melakukan pengawasan.
Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Teguran Nomor 178/DIR/PL/2022 dan 179/DIR/PL/2022, yang keduanya tertanggal 7 September 2022, yang ditujukan kepada PPK.
"Fungsi pengawasan telah dijalankan sesuai prosedur. Maka secara administratif dan hukum, tidak seharusnya klien kami dijerat pidana korupsi," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Awan Setiawan, mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah, Rabu (11/6/2025) malam.
Selain Awan, penyidik juga menetapkan Hadi Setiawan selaku pemilik tanah sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menuturkan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 42 miliar.
Dan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Awan Setiawan
Politeknik Negeri Malang (Polinema)
Polinema
Kota Malang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim
korupsi
SURYAMALANG.COM
Tabrak Truk Muatan Tebu yang Parkir di Wates Kediri, Pengendara Honda Supra Tewas |
![]() |
---|
Nilai Bantuan Program Bedah Warung Rakyat di Sidoarjo Bakal Naik Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Dampak Kekeringan, Warga Pamekasan Madura Harus Tempuh Jarak 3 Km untuk Dapatkan Air Bersih |
![]() |
---|
Wartawan Gadungan dari Malang dan Tulungagung Peras Kades di Trenggalek, Divonis Salah dan Dipenjara |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.