Peran LPS Meluas, Dari Penjamin Simpanan Nasabah ke Penjaga Stabilitas Perbankan

Dari menjamin simpanan nasabah, kini LPS juga menjadi penjaga stabilitas perbankan.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
LPS - Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat saat temu media di Malang pada Kamis (10/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini bertranformasi menjadi lebih luas.

Dari menjamin simpanan nasabah, kini juga menjadi penjaga stabilitas perbankan.

Transformasi signifikan ini bermula sejak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

LPS kini bertugas dalam membantu bank supaya tidak mengalami likuidasi hingga izinnya dicabut.

"Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat saat temu media di Malang pada Kamis (10/7/2025).

Sejauh ini, LPS telah mencatat 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jatim masuk dalam tiga besar Perbankan yang bermasalah, setelah di Jawa Barat ada 42 bank dan Sumatera Barat 22 bank.

"Yang memang rata-rata mereka adalah BPR, bukan dari bank umum,"

"Faktornya cukup banyak, salah satunya soal Sumber Daya Manusia (SDM)," ungkapnya.

Sebagian besar permasalahan yang menimpa bank-bank bermasalah, menurut LPS, bersumber dari lemahnya tata kelola dan potensi penyimpangan, termasuk pelanggaran hukum.

"Biasanya terkait pengelolaan internal, seperti risiko kredit, atau bahkan tindak pidana perbankan,"

"Karena itu kami terus mendorong penguatan sistem pengawasan internal di bank,” tuturnya.

LPS dan OJK, lanjutnya, telah menggencarkan edukasi dan pelatihan kepada manajemen bank di Jawa Timur.

Termasuk dalam bentuk pelatihan Risk Control Self-Assessment, agar perbankan mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko secara mandiri.

Salah satu keberhasilan pendekatan ini adalah penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) pada 2024 yang sebelumnya berstatus BDR, menjadi bank normal kembali.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved