Peran LPS Meluas, Dari Penjamin Simpanan Nasabah ke Penjaga Stabilitas Perbankan

Dari menjamin simpanan nasabah, kini LPS juga menjadi penjaga stabilitas perbankan.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
LPS - Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat saat temu media di Malang pada Kamis (10/7/2025). 

"Fungsi utama kami adalah memberi jaminan dan melakukan upaya pemulihan,"

"Bahkan ada bank yang sempat masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR), kini kembali sehat dan beroperasi normal,"

"Ini bukti nyata bahwa bank bermasalah tidak selalu harus ditutup," ungkapnya.

Dari sisi penjaminan, LPS kini menjamin proses pembayaran klaim simpanan nasabah jauh lebih cepat. 

Jika sebelumnya pembayaran dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah izin bank dicabut, kini hanya membutuhkan rata-rata 5 hari kerja.

"Ini hasil dari perbaikan proses bisnis kami, sehingga proses rekonsiliasi dan verifikasi bisa lebih efisien," ujarnya.

Untuk di Jawa Timur, LPS telah menjamin sebanyak Rp 71,82 juta rekening perbankan hingga pertengahan 2025. 

Sementara secara nasional, total Rp 626,76 juta rekening nasabah bank telah berada dalam perlindungan LPS.

Bambang menyebut, lembaganya juga telah menjamin Rp 2,58 juta rekening Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) di Jatim dan 15,71 juta rekening BPR/BPRS secara nasional.

"LPS senantiasa menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan melalui kecukupan penjaminan simpanan," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved