TRIPLE SKANDAL Bripka Malfry Mikhael Diduga Selingkuh, Zina dan Nyabu di Mapolsek, Ajak Istri Orang

TRIPLE SKANDAL Bripka Malfry Mikhael diduga selingkuh, zina dan pakai sabu di Mapolsek, ajak istri orang, suami melapor ke Propam.

|
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com/canva.com
SKANDAL POLISI - Ilustasi polisi (KANAN)-wanita dengan stocking (KIRI)- Serangkaian skandal menyeret Bripka Malfry Mikhael Masela, anggota polisi Polsek Baguala, Kota Ambon, Maluku setelah dilaporkan atas tindak pidana perzinaan. RGA melalui kuasa hukumnya, Mira Rosalia Maranressy melaporkan Bripka Malfry ke Propam Polda Maluku pada Kamis (10/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Serangkaian skandal menyeret Bripka Malfry Mikhael Masela, anggota polisi Polsek Baguala, Kota Ambon, Maluku setelah dilaporkan atas tindak pidana perzinaan.

Ternyata tidak hanya zina, Bripka Malfry juga diduga melakukan perbuatan mesum dengan wanita selingkuhannya di Mapolsek dan memakai sabu di dalam kantor polisi.  

Bripka Malfry diduga selingkuh dengan istri orang berinisial, AP lalu sang suami RGA membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

RGA melalui kuasa hukumnya, Mira Rosalia Maranressy melaporkan Bripka Malfry ke Propam Polda Maluku pada Kamis (10/7/2025).

Baca juga: DETIK-DETIK Perselingkuhan Istri TNI dan Polisi di Vila Kepergok Suami, Mengelak Tapi Tak Berbusana

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Hari ini saya mendampingi klien saya memasukan laporan ke SPKT Polda Maluku dan Propam Polda terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan," ungkap Mira, Kamis (10/7/2025).

Dugaan Perselingkuhan

Dari keterangan Mira dugaan perselingkuhan dengan perbuatan zina awalnya terjadi pada Februari 2025 di jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.

Menurut Mira, dugaan perzinaan terungkap setelah AP (39) mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor, Bripka Malfry Mikhael Masela.

RGA sebagai suami AP juga memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku tentang status Bripka Malfry.

Baca juga: INFO Pendaki, Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Via Sumberbrantas Kota Batu Ditutup Sementara

Menurut RGA melalui kuasa hukumnya, Mira, Bripka Malfry telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak. 

Senada dengan itu, AP juga telah menikah dengan RGA sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.

Menurut Mira, perbuatan Bripka. Malfry telah memenuhi unsur pidana perzinaan. 

"Perbuatan terlapor, Bripka. Malfry, telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor," tegas Mira, Kamis.

Mira menambahkan, Bripka Malfry diduga secara sadar mengetahui AP masih istri sah dari RGA dan belum bercerai. 

Baca juga: FAKTA-FAKTA TNI Gerebek Istri dan Polisi Tanpa Busana di Villa, Kini Brigpol J Dicopot dari Jabatan

Oleh karena itu, perbuatan Bripka Malfry dianggap telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Maka Bripka Malfry harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada alasan pembenar dan atau alasan pemaaf untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidananya," jelas Mira.

Dugaan Zina di Mapolsek

Dalam sebuah rekaman suara, AP secara terang-terangan mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Bripka Malfry Masela di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baguala.

Perbuatan zina itu dilakukan AP dan Bripka Malfry pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT hingga 22.30 WIT.

"Beta dengan dia sudah tidur (bersetubuh) di Polsek satu kali tidak sampai larut malam kira-kira sekitar jam 10 sampai jam setengah sebelas malam," tutur AP dari penggalan laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Dugaan Pakai Sabu di Mapolsek

Skandal semakin meruncing sebab Bripka Malfry juga diduga mengajak AP untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.

Dalam laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, kuasa hukum pelapor, Mira mengungkapkan fakta miris itu berdasarkan pengakuan AP. 

Mira menjelaska, AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.

Baca juga: Sosok Sri Radjasa Mantan Intelijen Yakin Ijazah Jokowi Palsu Bukan Cetakan UGM, Dibuat 2012-2014

Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman cap kaki tiga dengan sedotan. 

AP menyebutkan, barang haram itu diambil dari bawah kaki meja. 

Meski memalingkan wajah karena enggan melihatnya, AP mengaku mendengar Bripka Malfry menghisap sabu tersebut.

Pengakuan ini sontak mengguncang institusi kepolisian, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum.

Laporan Diproses Propam

Kasus ini pun masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com (grup suryamalang) membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan baru masuk tadi sore. Tapi kalau piket reskrim sepertinya sudah ambil keterangan awal," singkat Indera melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/7/2025) malam.

Baca juga: Tangis Misri Puspitasari Telepon Ibu Jadi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi, Sempat Pamit ke Lombok

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bripka Malfry maupun institusi kepolisian terkait.

Selain melaporkan kode etik, kasus dugaan perzinahan ini pun dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Mira berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku segera ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.

"Harapan kami terlapor segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

(TribunAmbon.com/TribunAmbon.com/TribunAmbon.com/TribunAmbon.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved