Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tak Terima Dipecat Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Ajukan Banding, Beda Nasib
Tak terima dipecat tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris ajukan banding tapi beda nasib, pangkat tidak sama.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di dasar kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (16/4/2025) menyeret dua orang atasannya.
Dua atasan Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan.
Selain menjadi tersangka, Kompol Yogi dan Ipda Haris juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam sidang etik yang dilakukan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Ipda Haris dan Kompol Yogi, divonis melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: SUMPAH Istri Brigadir Nurhadi Tak Terima Sogokan Rp400 Juta dari Kompol Yogi, Kompolnas Cek Vila
Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Ipda Haris dan Kompol Yogi juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Terkait pemecatan itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris tidak terima, sehingga mengajukan banding.
Kendati kompak mengajukan banding, namun nasib Kompol Yogi dan Ipda Haris berbeda mengingat pangkat mereka juga tidak sama.
Pengajuan banding Ipda Haris telah ditolak Komisi Banding Polda NTB (Nusa Tenggara Barat).
Baca juga: Alibi Misri Puspitasari Tak Tahu Brigadir Nurhadi Dianiaya, Dokter Forensik Bongkar Cara Pembunuhan
Sementara banding Kompol Yogi masih diproses di Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah.
"Upaya banding saudara H di Polda NTB ditolak komisi banding," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (4/7/2025).
Sementara untuk upaya banding Kompol Yogi berlangsung di Mabes Polri, karena berpangkat perwira menengahd dan terkait hasilnya belum diketahui oleh Kholid.
Kompol Yogi dan Ipda Haris kini berstatus tersangka bersama seorang wanita bernama Misri Puspitasari sehingga total ada tiga terduga pelaku dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.
Bisa Kena Pasal Pembunuhan
Kendati begitu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan peluang pelaku dikenakan pasal pembunuhan.
Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan, berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nurhadi saat ini sedang diteliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Jaksa kata Arief, bisa memberikan masukan kepada penyidik untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang hukumannya jauh lebih berat.
"Jaksa peneliti akan memberikan masukan kepada penyidik, ini harus disampaikan pasal ini (338 KUHP)," kata Arief, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Awal Perkenalan Kompol Yogi dan Misri Puspitasari Berujung Kematian Brigadir Nurhadi, Diduga Dicekik
Arief mengatakan, bisa saja ada penerapan pasal tambahan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan selama ini.
Terkait kasus ini, Kompolnas mengaku turun langsung mengawasi proses hukum yang berjalan di Polda NTB.
Kompolnas juga memastikan semua proses sudah berjalan sesuai prosedur.
Arief juga menepis tudingan Polda NTB setengah hati menangani kasus ini mengingat sampai kini penyidik tak kunjung menyampaikan pelaku utama.
"Tidak setengah hati, buktinya berkasnya sudah dikirim tahap pertama Kejaksaan Tinggi, bahkan Kepala Kejaksaan menyampaikan sudah memerintahkan lima jaksa peneliti," kata Arief Wicaksono.
Arief juga mengatakan setelah diteliti oleh jaksa, nanti akan ditetapkan secara resmi siapa pelakunya. Saat peristiwa itu terjadi hanya ada tiga orang dalam villa itu.
Baca juga: Keyakinan Mertua, Kematian Brigadir Nurhadi Direncanakan, Pelaku Lebih dari 2: Kemungkinan Disetrum
Kompolnas mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan tewas, ada tiga orang dalam kamar villa tersebut, yakni Kompol Yogi, Misri, dan korban.
Sementara istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya.
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025).
Elma juga mengenang video call terakhir dengan suaminya pada Rabu, 16 April 2025, pukul 16.00 WITA.
Ibu dua anak itu menyebut kondisi terakhir suaminya saat itu masih sehat dan tidak dicurigai ada masalah apapun.
"Begitu dia sampai di Gili Trawangan, di dalam kamar dia video call. Dia tanyakan anak-anak, tidak ada masalah apa-apa, sama sekali tidak ada" ungkap Elma.
"Waktu dia video call, dia kelihatan masih segar dan sehat," imbuhnya.
Baca juga: Gerak-gerik Ipda Haris Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas, Misri Puspitasari: 2 Kali ke Vila Celingukan
Elma melanjutkan, Nurhadi kembali dihubungi oleh putra keduanya yang berusia 5 tahun sekitar pukul 17.00 WITA, setelah waktu Magrib.
"Anak saya menelepon sekitar tiga kali, aktif tapi tidak diangkat-angkat. Akhirnya datang kabar buruk itu pada Kamis, 17 Mei 2025, pukul 02.00 Wita," tambahnya.
Bukan untuk pesta, Elma mengaku Nurhadi berpamitan kepadanya pergi menjalankan tugas mengantar Kasubid Paminal, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ke Gili Trawangan.
Elma menegaskan suaminya tidak pernah memiliki masalah di kantor, dan jika pun ada, bukanlah masalah serius.
Elma juga mempertanyakan keterangan polisi yang menyebut suaminya terlibat dalam pesta, menggunakan obat terlarang, dan mengonsumsi minuman keras.
"Merokok saja dia tidak bisa, apalagi memakai obat-obatan dan minum minuman keras. Itu sama sekali tidak benar. Saya merasa dia dicekoki, dipaksa," kata Elma dengan suara bergetar menahan tangis.
Hingga kini, Elma merasa ragu dengan penjelasan kematian Nurhadi.
Mengenang Nurhadi, Dewi sebagai kakak kandung menyebut adiknya anak yatim yang berjuang keras hingga menjadi polisi.
Baca juga: Tangis Misri Puspitasari Telepon Ibu Jadi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi, Sempat Pamit ke Lombok
Nurhadi dikenal pendiam, baik hati, dan rajin beribadah bahkan warga di kampung mengenalnya sebagai penolong dan jujur.
"Dia itu adik saya yang sangat baik dan penurut. Dia selalu menuruti apa saja yang saya nasehati" kata Dewi.
"Bagaimana saya bisa menerima kematiannya, karena semua itu tidak wajar, itu tidak adil untuk dia," lanjutnya.
Bagi Dewi dan Elma, Nurhadi tidak mungkin melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh penyidik Polda NTB, seperti menggoda perempuan, mengonsumsi obat terlarang, atau minum minuman keras.
Mereka yakin jika hal itu terjadi, pasti ada paksaan karena bukan kebiasaan Nurhadi.
(TribunLombok.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Brigadir Nurhadi
tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kompol Yogi
Ipda Haris
Vila Tekek Gili Trawangan Lombok
suryamalang
3 Bulan Lebih Kematian Brigadir Nurhadi Tanpa Titik Terang, Misri Ubah Pernyataan Lihat Ipda Haris |
![]() |
---|
NASIB Misri Dijerat 4 Pasal Sekaligus Kasus Brigadir Nurhadi, Pengacara: Jelas Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Datangi Mapolda NTB Demi Dapat Keadilan Soal Pembunuhan Suaminya |
![]() |
---|
Beda Gaya Hidup Istri Sah dan Wanita Sewaan Misri Puspitasari, Istri Kompol Yogi Pebisnis Perhiasan |
![]() |
---|
Nasib Misri Puspitasari Jadi Justice Collaborator Mirip Bharada E, Bongkar Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.