CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Juli-Agustus 2025 dan Keringanan Bea Balik Nama

CATAT! pemutihan pajak kendaraan bermotor Jatim bulan Juli-Agustus 2025 dan keringanan Bea Balik nama, peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

|
canva.com/ KOMPAS.com/DIO DANANJAYA
PEMUTIHAN PAJAK MOTOR - Ilustrasi motor matic (KIRI)-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Juli-Agustus 2025, Keringanan PKB dan Bea Balik nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi keterangan Senin, (14/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Jangan sampai terlewat, pemutihan pajak kendaraan bermotor dan keringanan Bea Balik Nama bagi warga Jawa Timur tahun 2025. 

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung mulai bulan Juli-Agustus, sedangkan keringanan Bea Balik Nama berlangsung Juli-Desember 2025.

Keputusan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan telah dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

Khofifah menggelar program rutin ini sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Baca juga: Ribuan Tabungan Wajib Pajak Diblokir karena Tidak Bayar Pajak, Aksi Direktorat Jenderal Pajak Jatim

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur" ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Senin, (14/7/2025)

"Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," lanjutnya. 

Khofifah menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur yang mengatur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Respon Pelaku UMKM di Kota Malang Soal Pajak dengan Ambang Omzet Rp 15 Juta : Sosialisasikan !

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," kata Khofifah. 

Catat Jadwalnya

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai Senin, 14 Juli 2025, hingga 31 Agustus 2025.

Sedangkan keringanan PKB dan BBNKB diterapkan dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Program pemutihan ini mencakup beberapa bentuk keringanan, antara lain sebagai berikut;

1. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB

2. Bebas PKB progresif

3. Penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved