CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Juli-Agustus 2025 dan Keringanan Bea Balik Nama

CATAT! pemutihan pajak kendaraan bermotor Jatim bulan Juli-Agustus 2025 dan keringanan Bea Balik nama, peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

|
canva.com/ KOMPAS.com/DIO DANANJAYA
PEMUTIHAN PAJAK MOTOR - Ilustrasi motor matic (KIRI)-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Juli-Agustus 2025, Keringanan PKB dan Bea Balik nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi keterangan Senin, (14/7/2025). 

"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025" terang Khofifah.

"Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," ujarnya.

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Kota Malang Abstain dalam Keputusan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Diperkirakan sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini.

Total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dengan potensi penerimaan sebesar Rp231,03 miliar.

Selain pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir Agustus, Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan tarif.

Sementara itu, kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga mendapat keringanan serupa.

Bayar Pajak

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai gerai maupun platform digital yang telah tersedia.

Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan pembayaran pajak.

"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya'Allah seperti itu," kata Khofifah.

Baca juga: Pemkot Malang Akan Naikkan Batas Omzet Bebas Pajak untuk UMKM, Pengamat UB Sebut Ini Langkah Tepat

Sementara, untuk pengecekan, wajib pajak bisa terlebih dulu harus melakukan pengecekan dengan mengakses ke laman e-Samsat Jatim.

Berikut link-nya:

https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb

https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb.

Pembebasan Tunggakan Khusus untuk 3 Kelompok Masyarakat

Seperti disinggung di atas, tahun ini ada kebijakan penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved