CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Juli-Agustus 2025 dan Keringanan Bea Balik Nama
CATAT! pemutihan pajak kendaraan bermotor Jatim bulan Juli-Agustus 2025 dan keringanan Bea Balik nama, peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Maksud dari poin tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono.
“Dalam pemutihan kali ini ada tiga kelompok masyarakat yang dibebaskan tunggakan PKB nya mulai tahun 2024 ke bawah dan juga bebas denda keterlambatan,” tegas Bobby saat jumpa pers bersama media, Senin (14/7/2025).
Pertama yaitu untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak miskin ekstrem yang masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Jawa Timur.
Baca juga: Karnaval Ricuh Gegara Sound Horeg di Kota Malang VIRAL, Ini Peringatan dari MUI dan Polisi
Kedua adalah untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online.
Ketiga adalah motor roda tiga yang digunakan untuk usaha.
Merujuk pada datanya yang dimiliki Bapenda Jatim, ada sebanyak 3 juta warga miskin yang masuk dalam data P3KE.
Dari jumlah itu, Bapenda Jatim memprediksi akan dimanfaatkan oleh 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,9 miliar dari Pemprov Jatim dan diprediksi akan memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp29,5 miliar.
“Tapi untuk yang motornya warga miskin ini tetap kita akan batasi yang pajaknya di bawah Rp 500 ribu karena kalau tidak dibatasi khawatirnya roda duanya moge,” tegas Bobby.
Dengan adanya pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, Bobby menegaskan masyarakat dari tiga kelompok tersebut hanya membayar untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja.
Baca juga: Omzet Usaha di Bawah Rp 15 Juta di Kota Malang Bebas Pajak
Untuk itu, Bobby mendorong masyarakat keluarga tak mampu khususnya miskin ekstrem segera memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak.
Kapan lagi ada pemutihan pajak yang lengkap, selain bebas denda juga bebas tunggakan.
“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby.
(Kompas.com/Fatimatuz Zahroh)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur
pemutihan pajak kendaraan bermotor Jatim 2025
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak motor Jatim 2025
keringanan pajak kendaraan Jatim 2025
keringanan Bea Balik Nama Jatim 2025
Jawa Timur
Jatim
suryamalang
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Siap-siap Hujan Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Perhatian Erick Thohir pada Achmad Maulana, Siasat Tekuk Persijap |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Gelontorkan 300 Drum Aspal, Perbaikan Jalan Rusak di Tulungagung |
![]() |
---|
Termasuk SMAN 10 dan SMAN Taruna Nala Malang,13 SMAN di Jawa Timur Jadi Pilot Projek Sekolah Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.