CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Juli-Agustus 2025 dan Keringanan Bea Balik Nama

CATAT! pemutihan pajak kendaraan bermotor Jatim bulan Juli-Agustus 2025 dan keringanan Bea Balik nama, peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

|
canva.com/ KOMPAS.com/DIO DANANJAYA
PEMUTIHAN PAJAK MOTOR - Ilustrasi motor matic (KIRI)-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Juli-Agustus 2025, Keringanan PKB dan Bea Balik nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi keterangan Senin, (14/7/2025). 

Maksud dari poin tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono.

“Dalam pemutihan kali ini ada tiga kelompok masyarakat yang dibebaskan tunggakan PKB nya mulai tahun 2024 ke bawah dan juga bebas denda keterlambatan,” tegas Bobby saat jumpa pers bersama media, Senin (14/7/2025).

Pertama yaitu untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak miskin ekstrem yang masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Jawa Timur.

Baca juga: Karnaval Ricuh Gegara Sound Horeg di Kota Malang VIRAL, Ini Peringatan dari MUI dan Polisi

Kedua adalah untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online.

Ketiga adalah motor roda tiga yang digunakan untuk usaha.

Merujuk pada datanya yang dimiliki Bapenda Jatim, ada sebanyak 3 juta warga miskin yang masuk dalam data P3KE.

Dari jumlah itu, Bapenda Jatim memprediksi akan dimanfaatkan oleh 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,9 miliar dari Pemprov Jatim dan diprediksi akan memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp29,5 miliar.

“Tapi untuk yang motornya warga miskin ini tetap kita akan batasi yang pajaknya di bawah Rp 500 ribu karena kalau tidak dibatasi khawatirnya roda duanya moge,” tegas Bobby.

Dengan adanya pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, Bobby menegaskan masyarakat dari tiga kelompok tersebut hanya membayar untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja.

Baca juga: Omzet Usaha di Bawah Rp 15 Juta di Kota Malang Bebas Pajak

Untuk itu, Bobby mendorong masyarakat keluarga tak mampu khususnya miskin ekstrem segera memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak.

Kapan lagi ada pemutihan pajak yang lengkap, selain bebas denda juga bebas tunggakan.

“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby.

(Kompas.com/Fatimatuz Zahroh)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved