Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Nasib Misri Puspitasari Jadi Justice Collaborator Mirip Bharada E, Bongkar Kematian Brigadir Nurhadi

Sebelumnya jadi tersangka, kini nasib Misri Puspitasari jadi justice collaborator di kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase SURYAMALANG.COM
PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Misri Puspitasari (TENGAH) bakal menjadi justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi (KIRI). Misri bakal bongkas skenarion Kompol Yogi (KANAN) Cs terkait pembunuhan Brigadir NUrhadi. 

SURYAMALANG.COM - Sebelumnya jadi tersangka, kini nasib Misri Puspitasari jadi justice collaborator di kasus kematian Brigadir Nurhadi

Misri Puspitasari menjadi justice collaborator mirip seperti Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Misri merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025).

Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejati NTB.  

Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025). 

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan. 

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.

Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir Nurhadi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi  yakni mengungkap motif.

Baca juga: 10 Tahun Jadi Polisi, Brigadir Nurhadi Curhat ke Istri Ada yang Tidak Suka: Dia Terlalu Polos

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik. 

 TIGA TERSANGKA: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari, diduga terlibat pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Pembunuhan diduga dilakukan setelah pesta narkoba di salah satu vila di NTB. (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB)
 TIGA TERSANGKA: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari, diduga terlibat pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Pembunuhan diduga dilakukan setelah pesta narkoba di salah satu vila di NTB. (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) ()
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved