Perda PUG Disahkan, Kota Malang Mantapkan Langkah Jadi Kota Ramah Perempuan, Anak dan Kaum Marjinal

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) oleh DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PERDA PUG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memberi keterangan pers setelah memimpin sidang paripurna, Selasa (15/7/2025). Pengesahan Perda PUG menjadi tonggak penting menuju Kota Malang yang lebih inklusif dan ramah bagi perempuan, anak, serta kelompok marjinal. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) oleh DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/7/2025), menjadi tonggak penting menuju Kota Malang yang lebih inklusif dan ramah bagi perempuan, anak, serta kelompok marjinal.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa regulasi ini telah mengatur secara terperinci peran, titik fokus, dan struktur tim pelaksana di tiap perangkat daerah.

DPRD juga akan mengawal pelaksanaan Perda PUG melalui kebijakan dan program yang berpihak pada kesetaraan.

"Ruang lingkup dan sasaran program sudah jelas. Kini tinggal menunggu percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasi di lapangan segera berjalan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Selasa (15/7/2025).

Salah satu aspek krusial dalam Perda ini adalah pengelolaan satu data gender yang terintegrasi dengan sistem nasional dan provinsi.

Keberadaan data ini dinilai sangat penting untuk menyusun kebijakan berbasis kebutuhan riil, terutama dalam memberdayakan kelompok yang masih tertinggal atau rentan.

"Kami mendorong agar regulasi yang telah disahkan ini bisa diterapkan dengan baik," harap Amithya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut baik pengesahan Perda PUG.

Ia menilai regulasi ini menjadi landasan kuat untuk mengakselerasi upaya mewujudkan kesetaraan gender di Kota Malang.

Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah pembentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, yang akan berdiri sendiri, terpisah dari Dinas Sosial P3AP2KB.

“Ini bukti komitmen pemerintah dalam memberikan ruang yang lebih besar bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Wahyu.

Wahyu Hidayat menyebut, keberadaan dinas baru ini nantinya tidak hanya akan memperjelas arah kebijakan, tetapi juga mempercepat pelaksanaan program-program tematik, seperti Musrenbang perempuan dan layanan berbasis kebutuhan kelompok rentan.

“Dengan dinas sendiri, kita bisa lebih fokus dalam merancang anggaran, menyusun prioritas, dan melakukan evaluasi. Ini bentuk keberpihakan nyata pada kelompok yang selama ini belum tersentuh optimal,” tegasnya.

Pembentukan dinas tersebut telah diajukan dalam usulan perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disampaikan ke DPRD sehari sebelumnya, Senin (14/7/2025).

Wahyu Hidayat berharap, dengan rampungnya Perda ini, langkah berikutnya seperti penunjukan pejabat, perencanaan program, dan penganggaran bisa segera dilakukan, sehingga pada APBD 2026 sudah terdapat program-program khusus yang berpihak pada kesetaraan gender.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved