Tukang Keroyok di Lamongan Berhasil Diringkus Tim Jaka Tingkir, Coba Kabur ke Pulau Bali

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku, penganiayaan itu dilakukan di area PKL Andansari Lamongan, selatan Pasar Ikan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Polres Lamongan
PARA PELAKU PENGANIAYAAN - Tujuh pelaku pengeroyokan terhadap korban NP hingga terluka parah dan tidak sadarkan diri yang berhasil ditangkap Tim Jakar Tingkir Polres Lamongan, Selasa (15/7/2025) 

Senin (7/7/2025), polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku atas nama G, EAP, YAH, dan MS di wilayah Banyuwangi.

Ke empat pelaku ini diketahui  hendak kabur menyeberang ke Pulau Bali. 

Selain mengamankan para tersangka polisi mengamankan  barang bukti, ada  pakaian korban, besi dan papan kayu bekas kursi yang rusak serta terdapat bercak darah, batu bata ringan yang terdapat bercak darah, tali pelepah pohon, gunting kecil dan hasil visum et repertum. 

Para tersangka, dijerat pasal 80 ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76C juncto pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved