Identitas Istri TNI yang Digerebek Ngamar Sama Polisi di Villa Tersebar, Pegawai Bank Tugas di Jambi

Terungkap identitas istri TNI digerebek ngamar sama polisi di villa tanpa busana tersebar di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNBENGKULU
POLISI SELINGKUHI ISTRI TNI - Kolase foto prewedding F dan A (kiri) dan penggerebekan F dan Brigadir J (kanan). Istri TNI yang digerebek bersama oknum polisi di vila Curup ternyata pegawai bank pelat merah yang bertugas di Provinsi Jambi 

Terbaru, identitas F tersebar luas di berbagai platform dan menjadi ramai diperbincangkan.

F yang awalnya dikira merupakan pegawai Bank Pelat Merah di Bengkulu, ternyata bertugas di Provinsi Jambi.

Ia bertugas di salah satu cabang bank tersebut di sebuah kabupaten di Provinsi Jambi.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.

“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.

Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.

“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.

ISTRI TNI SELINGKUH - Wanita berinisial F (TENGAH) saat kepergok selingkuh dengan Brigpol J (KANAN) anggota Polisi di Lubuklinggau. F dan suaminya, A, anggota TNI (KIRI). Penggerebekan terhadap F dan Brigpol J terjadi di sebuah vila kawasan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (5/7/2025). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Kodim 0406/Lubuklinggau dan Polres Rejang Lebong. 
ISTRI TNI SELINGKUH - Wanita berinisial F (TENGAH) saat kepergok selingkuh dengan Brigpol J (KANAN) anggota Polisi di Lubuklinggau. F dan suaminya, A, anggota TNI (KIRI). Penggerebekan terhadap F dan Brigpol J terjadi di sebuah vila kawasan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (5/7/2025). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Kodim 0406/Lubuklinggau dan Polres Rejang Lebong.  (Dokumen tangkapan layar grup WA via TribunBengkulu.com)

Baca juga: Mengenal Sahdan Arya Maulana Ketua RT Termuda Viral Perbaiki Jalan, Segini Gajinya per Bulan

Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.

Diketahui, penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sah F, yang telah mencurigai adanya hubungan terlarang antara keduanya.

Setelah penggerebekan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, dan pelapor membuat laporan resmi.

“Tapi untuk penegakan hukumnya masih menunggu hasil dari penindakan disiplinnya oknum tersebut,” tutup Sinar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved