Identitas Istri TNI yang Digerebek Ngamar Sama Polisi di Villa Tersebar, Pegawai Bank Tugas di Jambi

Terungkap identitas istri TNI digerebek ngamar sama polisi di villa tanpa busana tersebar di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNBENGKULU
POLISI SELINGKUHI ISTRI TNI - Kolase foto prewedding F dan A (kiri) dan penggerebekan F dan Brigadir J (kanan). Istri TNI yang digerebek bersama oknum polisi di vila Curup ternyata pegawai bank pelat merah yang bertugas di Provinsi Jambi 

SURYAMALANG.COM - Terungkap identitas istri TNI digerebek ngamar sama polisi di villa tanpa busana tersebar di media sosial. 

Diketahui, istri TNI ngamar bareng polisi itu merupakan pegawai bank yang bertugas di Jambi. 

Sebelumnya viral seorang pegawai bank berinisial F, yang juga merupakan istri anggota TNI, digerebek bersama seorang oknum polisi di sebuah vila di kawasan Curup, Rejang Lebong, pada Sabtu (5/7/2025).

Diketahui, oknum polisi yang digerebek adalah Brigpol J, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau.

Sementara itu, perempuan berinisial F adalah pegawai salah satu bank Himbara dan merupakan istri sah dari pelapor.

Pelapor yang berinisial A diketahui merupakan anggota TNI aktif di Kodim Lubuklinggau.

Selain itu, Brigpol J juga diketahui telah memiliki istri.

Aksi penggerebekan dilakukan langsung oleh suami F, seorang prajurit TNI, setelah mencurigai gelagat sang istri.

Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah video amatir penggerebekan tersebut beredar luas di media sosial.

Keduanya diduga tengah berselingkuh, meskipun masing-masing sudah berkeluarga.

Baca juga: Lagi Kasus Mirip Nenek Nasikah, Nenek Fatimah Dibuang 4 Anaknya di Panti Jompo Griya Lansia Malang

Usai penggerebekan, pasangan yang diduga berselingkuh itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, penanganan kasus tidak dilakukan oleh Polres Rejang Lebong karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polres Lubuklinggau.

Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lubuklinggau dan Polda Sumsel.

Sementara itu, proses hukum pidana umum tetap ditangani oleh Polres Rejang Lebong.

Identitas Tersebar

Terbaru, identitas F tersebar luas di berbagai platform dan menjadi ramai diperbincangkan.

F yang awalnya dikira merupakan pegawai Bank Pelat Merah di Bengkulu, ternyata bertugas di Provinsi Jambi.

Ia bertugas di salah satu cabang bank tersebut di sebuah kabupaten di Provinsi Jambi.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.

“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.

Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.

“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.

ISTRI TNI SELINGKUH - Wanita berinisial F (TENGAH) saat kepergok selingkuh dengan Brigpol J (KANAN) anggota Polisi di Lubuklinggau. F dan suaminya, A, anggota TNI (KIRI). Penggerebekan terhadap F dan Brigpol J terjadi di sebuah vila kawasan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (5/7/2025). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Kodim 0406/Lubuklinggau dan Polres Rejang Lebong. 
ISTRI TNI SELINGKUH - Wanita berinisial F (TENGAH) saat kepergok selingkuh dengan Brigpol J (KANAN) anggota Polisi di Lubuklinggau. F dan suaminya, A, anggota TNI (KIRI). Penggerebekan terhadap F dan Brigpol J terjadi di sebuah vila kawasan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (5/7/2025). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Kodim 0406/Lubuklinggau dan Polres Rejang Lebong.  (Dokumen tangkapan layar grup WA via TribunBengkulu.com)

Baca juga: Mengenal Sahdan Arya Maulana Ketua RT Termuda Viral Perbaiki Jalan, Segini Gajinya per Bulan

Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.

Diketahui, penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sah F, yang telah mencurigai adanya hubungan terlarang antara keduanya.

Setelah penggerebekan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, dan pelapor membuat laporan resmi.

“Tapi untuk penegakan hukumnya masih menunggu hasil dari penindakan disiplinnya oknum tersebut,” tutup Sinar.

Bikin Jenderal Murka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Brigpol J akan dipatsus selama 21 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 13 Juli 2025.

"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," ujar Nandang, Selasa (15/7/2025).

Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi. 

Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.

Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Baca juga: Siapa Mukhlis Warga Surabaya Ngaku Punya Minyak Sakti untuk Obati Jokowi?

"Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik, yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman maksimal PTDH," katanya.

Selain sanksi etik, Brigpol J juga akan menjalani proses hukum pidana terkait laporan yang diajukan oleh suami F di Polda Bengkulu.

"Karena lokasi kejadian berada di wilayah Provinsi Bengkulu, maka proses pidananya ditangani oleh Polda Bengkulu." 

"Namun, kami tetap akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena Brigpol J merupakan anggota di wilayah Polres Lubuklinggau," tutup Nandang.

Suami Ikut Gerebek Istri

Video penggerebekan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan keduanya tertangkap basah sedang berada di dalam kamar penginapan.

Perempuan dalam video terlihat dalam kondisi tanpa busana dan tengah berusaha mengenakan pakaiannya.

Sementara pria yang bersamanya sudah berpakaian lengkap saat membuka pintu.

Mereka diduga tengah melakukan perbuatan mesum di penginapan tersebut.

Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan suami sah F terhadap gelagat aneh sang istri.

Ia kemudian bersama rekannya sesama TNI membuntuti istrinya hingga ke penginapan.

Mereka kemudian melakukan penggerebekan tidak lama setelah F dan Brigpol J masuk ke kamar.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan bahwa saat ini keduanya telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau.

Terkait proses hukumnya, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau.

“Kemarin sudah kita mintai keterangan awal, untuk proses hukumnya kita akan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau karena oknum tersebut berdinas di sana,” jelas Sinar.

"Kita hanya bantu penanganan awal saja, selanjutnya di sana (Polres Lubuklinggau)."

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNBENGKULU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved