Ekspidiski Fiktif Jarah 30 Ton Kopi, Ternyata Dikelola oleh 3 Napi di Lapas Pamekasan dan Kediri

Memanfaatkan akun facebook, Mereka berhasil menipu seorang pengusaha kopi yang akan mengantar 30 ton biji kopi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Tony Hermawan
DIVONIS - Ilham Akbar Pratama Ramadhan mendapat vonis 3 tahun 6 bulan atas tindak pidana penipuan. Dia bersama Ambar Setiawan dan Iqbal Supriyatna, dua narapidana Kabupaten Kediri membuat jasa ekspedisi lalu menipu pengusaha kopi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kelompok narapidana dari Lapas yang berbeda di Jawa Timur kompak melakukan kejahatan baru dari balik teralis penjara dengan 'membuat' Perusahaan ekspedisi fiktif bernama Oase Transvelia.

Bermodal alat komunikasi HP dari dalam penjara, Ilham Akbar Pratama Ramadhan yang saat ini menjalani Lapas Narkotika Kelas II-A  Pamekasan, menipu pengusaha dengan perusahaan fiktifnya.

Ilham bekerjasama dengan napi lain , yakni Ambar Setiawan dan Iqbal Supriyatna, narapidana Lapas Kabupaten Kediri membuat perusahaan ekspedisi fiktif bernama Oase Transvelia.

Mereka memanfaatkan akun facebook untuk mencari korban.

Mereka berhasil menipu seorang pengusaha kopi yang akan mengantar 30 ton biji kopi.

Ada pengusaha kopi membutuhkan jasa angkutan untuk mengantarkan biji kopi sebanyak 30 ton dari pergudangan kawasan Romokalisari menuju pabrik kopi di sekitaran Taman, Sidoarjo.

Sebenarnya korban sudah memiliki langganan. Namun, saat dibutuhkan ekspedisi langganannya tutup, sehingga korban mencari jasa lain dari Facebook.

Akun Oase Transvellia pun ditemukan korban. Harga angkutan disepakati Rp2,3 juta.

Korban kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp1.150.000 ke rekening BRI atas nama Iqbal Supriyatna.

Setelah menerima uang muka, Ilham mencari jasa persewaan truk dan sopir dari Facebook.

Sampailah muatan korban diambil dari gudang.

Korban masih menganggap bahwa sopir dan truk yang datang adalah milik Ilham.

Di tengah perjalanan, sopir tiba-tiba mendapat perintah merubah rute.

Yang semula ke pabrik kopi di Sidoarjo sopir diminta menuju Central Osowilangun Bussiness Park.

Di sana Ambar Setiawan dari Lapas Kabupaten Kediri bermodal handphone sudah ada menyiapkan truk Fuso beserta sopirnya.

Sopir truk Fuso diminta mengangkut 8 ton kopi ke Pasuruan.

Di Pasuruan Ilham dan kawan-kawannya juga sudah menyiapkan sopir.

Mereka juga sudah menyiapkan pembeli. Sehingga ketika barang sudah sampai, kopi diecer ke beberapa pembeli.

Sebanyak 40 karung ke Pasuruan, 10 karung ke Sidoarjo, dan 30 karung ke Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya mengadili kasus tersebut.

Ilham yang belum 'lulus' dari Lapas, kini mendapat hukuman lagi.

Dia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan  atas kasus kopi .

"Menyatakan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  secara bersama-sama melakukan penipuan," terang amar dakwaan.

Kopi laku Rp 50 juta. Uang itu diterima  Sonia, istri Ilham.

Kemudian oleh Sonia ditransfer ke rekening Iqbal Supriyatna, Rp25 juta agar bisa dibagi dengan Iqbal Supriyatna.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved