Kota Malang

King Abdi Promosi Minuman Keras di Medsos, Wali Kota Malang Panggil Pemilik Toko untuk Klarifikasi

King Abdi Promosi Minuman Keras di Medsos, Wali Kota Malang Panggil Pemilik Toko untuk Klarifikasi

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
JALANI PEMERIKSAAN - Influencer sekaligus selebgram Amrizal Nuril Abdi atau lebih dikenal sebagai King Abdi saat meninggalkan ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota usai menjalani pemeriksaan, Jumat (18/7/2025). King Abdi diperiksa atas konten media sosialnya yang mempromosikan sebuah toko minuman keras (miras) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (Soehat) Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang menindak tegas peredaran minuman keras beralkohol ilegal yang terungkap lewat konten promosi di media sosial yang dibintangi selebgram King Abdi.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pihaknya telah memanggil pemilik toko yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas tanpa izin tersebut.

“Kita sudah meminta pertanggungjawaban, karena toko tersebut ternyata tidak memiliki izin."

"Saat ini toko juga sudah ditutup, dan kami sudah menerbitkan surat pemanggilan,” ujar Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: King Abdi Diperiksa Polisi Gegara Konten Promosi Toko Miras di Soehat Kota Malang, Kini Minta Maaf

Wahyu menyoroti penggunaan media sosial untuk mempromosikan minuman beralkohol, yang dinilai vulgar dan tidak sesuai dengan norma.

Ia menyebut, pengawasan terhadap konten semacam itu berada dalam kewenangan aparat kepolisian.

“Kami sudah koordinasi dengan Polresta Malang Kota. Pemilik toko hari ini telah dipanggil dan menyampaikan permintaan maaf. Namun proses hukumnya kini berada di ranah kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, kewenangan Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP difokuskan pada aspek perizinan bangunan dan izin usaha toko.

Dari hasil penelusuran, toko tersebut menggunakan ruko dengan izin yang tidak sesuai peruntukan.

“Satpol PP tetap kami libatkan untuk memeriksa kelengkapan izin. Surat panggilan juga sudah dikirimkan. Ke depan akan kami klarifikasi lebih lanjut terkait penggunaan ruko tersebut,” tambah Wahyu.

Baca juga: Kisah Penyintas Autoimun di Kota Malang, Finda Febriani Kini Sukses Berbisnis Skincare

Pemkot Malang, kata Wahyu, akan memperketat pengawasan distribusi dan promosi minuman keras (minol), terutama yang tidak memiliki izin resmi.

Pemkot juga mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik mencurigakan di wilayahnya.

“Laporan dari warga dan media sosial sangat membantu. Banyak toko-toko yang dari luar tampak biasa saja, tapi ternyata di dalamnya menjual minuman keras secara ilegal,” jelasnya.

Terkait regulasi, Wahyu menyebut Pemkot akan mengkaji kemungkinan pembentukan aturan tambahan guna memperkuat pengawasan, khususnya pada aktivitas pemasaran minuman beralkohol secara daring.

“Kita akan pelajari bentuk regulasi ke depan, agar pengendalian ini bisa lebih optimal, termasuk meminimalisir dampak negatif konten media sosial yang mempromosikan minuman keras secara terang-terangan,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved