Kota Malang
King Abdi Promosi Minuman Keras di Medsos, Wali Kota Malang Panggil Pemilik Toko untuk Klarifikasi
King Abdi Promosi Minuman Keras di Medsos, Wali Kota Malang Panggil Pemilik Toko untuk Klarifikasi
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan pihaknya sudah mengerahkan tim pemantauan di berbagai titik dan terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk memastikan legalitas barang yang beredar.
“Kami sudah dapat instruksi Pak Wali untuk intensifkan pengawasan. Dengan Bea Cukai, kami pastikan barang yang beredar memiliki cukai. Tapi izin penjualan itu kewenangan kami di pemerintah daerah,” kata Heru.
Heru mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 10 titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras, baik legal maupun ilegal.
"Ada yang dekat masjid, di kawasan miskin, sampai yang di dekat jembatan Dieng, yang dikamuflase seperti rombong jajan. Semuanya kami pantau,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang cukup disorot adalah di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Pemilik toko yang viral karena konten promosi minuman keras tersebut disebut berasal dari Mojokerto.
“Hari ini yang bersangkutan sudah dipanggil ke Satpol PP dan diperiksa penyidik. Tapi untuk berita acaranya tidak bisa kami publikasikan karena bersifat internal. Statusnya diminta keterangan,” tambah Heru.
Dengan meningkatnya fenomena penjualan dan promosi minuman keras ilegal, Pemkot Malang tengah mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi baru guna memperketat pengawasan, terutama terhadap promosi melalui media sosial.
Serapan Beras SPHP di Jawa Timur Terealisasi 6,17 Persen, Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Bersama Kelompok Tani Panen 2,5 Ton Jagung, Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kelangkaan Beras Medium di Kota Malang, Diskopindag Kota Malang Pantau Keenganan Distributor |
![]() |
---|
Tugu Tirta Luncurkan Layanan Digital TANIA Berbasis AI, Pertama di Indonesia untuk BUMD Air Minum |
![]() |
---|
Puluhan Kendaraan di Kota Malang Ditilang, Didominasi Pelanggaran Tidak Bawa SIM dan Uji KIR Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.