Fatwa Haram Sound Horeg

Muhammadiyah Jatim Kompak Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI : Sudah Lalui Mekanisme Tepat

Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur mendukung fatwa MUI Jatim yang mengharamkan sound horeg

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
SOUND HOREG -  Aksi sound horeg di Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025) (foto kiri) dan Wakil Ketua PWM Jatim Bidang tarjih dan Tajdid, kepesantrenan dan pembinaan Haji-Umroh DR KH Syamsudin (foto kanan). Kiai Syamsudin menyatakan Muhammadiyah mendukung fatwa haram MUI Jatim terhadap sound horeg yang mengganggu.  

Laporan : Yusron Naufal Putra 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Muhammadiyah Jawa Timur menyatakan mendukung fatwa MUI Jatim yang mengharamkan sound horeg

Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur mendukung fatwa MUI Jatim yang mengharamkan sound horeg dan menilai fatwa tersebut sudah melalui tahapan yang tepat, termasuk juga telah mempertimbangkan banyak hal. 

Baca juga: Polres Malang Beri Tindakan Hukum Jika Pagelaran Sound Horeg Ganggu Kamtibmas

Wakil Ketua PWM Jatim Bidang tarjih dan Tajdid, kepesantrenan dan pembinaan Haji-Umroh DR KH Syamsudin mengungkapkan, Muhammadiyah memahami bahwa keluarnya fatwa tersebut tentu ada sebabnya. 

Fatwa itu lahir dari adanya laporan sejumlah elemen masyarakat yang merasa dirugikan oleh penggunaan sound horeg

"Muhammadiyah menghormati bahkan mendukung fatwa haram MUI Jawa Timur atas fenomena sound horeg," kata Kiai Syamsudin, Jumat (18/7/2025). 

Dalam fatwa MUI Jatim sebelumnya, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan diiringi jogetan pria dan wanita dihukumi haram. 

Intensitas suara yang berlebihan itu dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan bahkan kerusakan fasilitas umum atau barang milik orang lain. 

Kiai Syamsudin mengungkapkan, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim itu telah melalui mekanisme yang tepat.

Bahkan, sebelum mengeluarkan fatwa, MUI turut mengundang pihak-pihak yang dirasa penting untuk digali informasinya.

Perwakilan masyarakat yang dirugikan, praktisi sound horeg dan dokter spesialis THT sudah didengar keterangannya, lalu para ulama bermusyawarah dan berikutnya dikeluarkan fatwa. 

Kiai Syamsudin menegaskan bahwa Muhammadiyah memahami fatwa itu bukan atas dasar like and dislike.

Tapi, hasil kajian ilmiah, dalam, obyektif, terbuka, holistik dan komprehensif. 

Secara prinsip, Kiai Syamsudin mengungkapkan, dalam kacamata muhammadiyah, masalah sound horeg adalah masalah mu’amalah duniawiyah.

Sehingga berlaku kaidah, 'hukum asal segala sesuatu dalam masalah mu’amalah duniawiyah adalah boleh saja/mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya'.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved