Kota Malang

Kota Malang Dapat Kuota 58 Calon Kepala Sekolah, Syarat Seleksi Bisa Guru PNS Maupun PPPK

Peserta seleksi CKS berasal dari kalangan guru yang memenuhi sejumlah kualifikasi, di antaranya adalah PNS berpangkat minimal III C dan PPPK 8 tahun

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
KUOTA CKS - Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Sabtu (19/7/2025). Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengusulkan sebanyak 58 kandidat untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah (CKS). Jumlah tersebut menyesuaikan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat. 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengusulkan sebanyak 58 kandidat untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah (CKS).

Jumlah tersebut menyesuaikan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa proses seleksi saat ini tengah berlangsung.

Ia menyebut bahwa hasil akhir kelulusan peserta masih menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait.

"Alhamdulillah, sudah turun dari pusat bahwa kami mendapatkan kuota untuk 58 calon kepala sekolah," kata Suwarjana saat ditemui di Kota Malang, Sabtu (19/7/2025).

Suwarjana menjelaskan, kebutuhan kepala sekolah di Kota Malang masih cukup tinggi. Saat ini, terdapat kekosongan jabatan kepala sekolah di empat SMP negeri dan 21 SD negeri.

Selain itu, pihaknya juga membina satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) negeri yang kemungkinan juga akan membutuhkan penempatan kepala sekolah baru.

Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan langsung berstatus sebagai calon kepala sekolah (CKS) dan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama tiga bulan sebelum mendapat penempatan tugas resmi dari Pemkot Malang.

"Kalau semuanya lulus ya kami ambil semua. Karena memang tiap bulan ada saja kepala sekolah yang pensiun. Dari total CKS itu, sekitar 11 orang didanai lewat APBN, sisanya menggunakan APBD," terang Suwarjana.

Ia menambahkan, peserta seleksi berasal dari kalangan guru yang memenuhi sejumlah kualifikasi, di antaranya adalah PNS berpangkat minimal III C dan memiliki sertifikat pendidik.

Sementara untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), minimal harus berstatus sebagai guru ahli pertama dan telah memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun.

"Yang mengikuti seleksi ini ada yang berdasarkan usulan sekolah maupun mendaftar secara pribadi karena telah memenuhi syarat administratif," tambahnya.

Dengan adanya kuota ini, Pemkot Malang berharap dapat mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah secara bertahap demi menjamin kualitas dan kesinambungan kepemimpinan di satuan pendidikan. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved