Jember

Operasi Rokok Ilegal Menyusuri Warung, Satpol PP Jember Sita 5 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Operasi rokok ilegal tersebut dilakukan Pemkab Jember dalam melindungi pendapatan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. 

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dokumen PPID Pemkab Jember
GEMPUR ROKOK ILEGAL: Satpol PP amankan rokok ilegal yang di jual di toko warga Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo Jember, Jawa Timur, Rabu (17/7/2025) Sebanyak 980 batang rokok ilegal di toko tersebut disita. 

Laporan : Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM,  JEMBER - Operasi rokok ilegal dengan menyisir tempat-tempat penjualan rokok dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai di  Jember, Jawa Timur, Sabtu (19/7/2025).

Operasi gempur rokok ilegal ini dilangsungkan di Kecamatan Pakusari dan Ledokombo, Jember.

Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto mengatakan, tim melakukan penggeledahan di toko Barokah di Kecamatan Pakusari.

"Di Wilayah Pakusari berhasil, kami mengamankan 4.138 batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dari Toko Barokah,"ujarnya, Sabtu (19/7/2025).

Sementara operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Ledokombo Jember berhasil menyita 980 batang rokok tanpa pita cukai.

"Di Toko Aisyah milik Bu Aisyah di Dusun Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo. Hasilnya, kami temukan sebanyak 980 batang rokok ilegal," ungkapnya.

Lebih dari 5000 batang rokok ilegal yang telah disita dari dua kecamatan tersebut.

Barang bukti rokok ilegal langsung diamankan di Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 "Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bambang.

Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan Pemkab Jember dalam melindungi pendapatan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. 

"Setiap operasi ini, kami akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran rokok ilegal," ucap Bambang.

Oleh karenanya, Bambang meminta para pengusaha rokok, agar segera mengurus ijin bea cukai sebelum mengedarkan produknya di pasaran.

"Selain merugikan negara, mengedarkan rokok ilegal juga melanggar hukum. Operasi ini untuk memastikan produk tembakau yang beredar telah sesuai dengan regulasi perpajakan dan cukai ketentuan berlaku," imbuhnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved