Kriminal Malang Raya

Aksi Demo Keluarga Korban di Sidang Kakek Cabul di Kota Malang , Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Keluarga korban kasus pencabulan anak menggelar demo di PN Kota Malang menuntut agar terdakwa PBS dihukum seberat-beratnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DEMO KELUARGA KORBAN - Poster kecaman yang dibawa keluarga korban pencabulan anak. Keluarga menuntut terdakwa kakek cabul berinisial PBS dihukum berat. Aksi demo yang digelar di PN Malang pada Senin (21/7/2025) itu dilakukan usai sidang restitusi. 

Ia ditangkap lantaran telah mencabuli dua  bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, tersangka pun dapat ditangkap

Dari kasus ini, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa korbannya bertambah 5 orang. Sehingga totalnya, ada 7 korban yang telah dicabuli oleh tersangka PBS.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Keterangan Foto : TRIBUNJATIM.COM / Kukuh Kurniawan

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved