Kabupaten Malang

Penjelasan Polisi dan Pihak Desa Donowarih Terkait Imbauan Agar Warga Jaga Jarak dari Sound Horeg

Penjelasan Polisi dan Pihak Desa Donowarih Terkait Imbauan Agar Warga Jaga Jarak dari Sound Horeg

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Polres Gresik
ILUSTRASI SOUND HOREG - Pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian pasca munculnya Surat Edaran berisi imbauan agar warganya jaga jarak karena ada kegiatan sound horeg, Rabu (23/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian pasca munculnya Surat Edaran berisi imbauan agar warganya jaga jarak karena ada kegiatan sound horeg, Rabu (23/7/2025).

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pihak desa mengimbau agar Warga Desa Donowarih, khususnya yang berpotensi terganggu, dengan adanya sound horeg bertajuk Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol. 5 itu untuk sementara waktu ‘mengamankan diri’.

Warga yang diimbau untuk menjaga jarak atau mengamankan diri dalam Surat Edaran itu, yakni yang rumahnya di sekitar jalan raya yang hendak dilewati sound horeg, sedang sakit, yang memiliki bayi, anak kecil dan Lansia agar menjaga jarak.

Mereka diminta untuk menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras.

Baca juga: Beredar SE Kades Minta Warga Ngungsi, 11 Sound Horeg di Donowarih Malang Tampil Demi Kenyamanan

Terkait surat edaran itu, Kapolsek Karangploso AKP Sumantri Wibisono mengatakan, pihak kepolisian telah memintai klarifikasi Kepala Desa selaku yang bertanggung jawab dan yang mengeluarkan surat itu.

“Kalau izin ke kepolisian tidak ada terkait surat tersebut."

"Kami juga sudah klarifikasi kepada Pak Kades,” kata AKP Sumantri Wibisono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/7/2025).

Dari penjelasan pihak desa kepada kepolisian, hanya bermaksud untuk memberikan imbauan agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan karena adanya karnaval sound horeg.

“Pihak desa tidak ada maksud apa-apa terkait surat tersebut, hanya untuk memberitahukan kepada masyarakatnya terkait kegiatan karnaval tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widy Hartono menjelaskan, Surat Edaran itu bukan mengimbau warga agar mengungsi, melainkan sebagai langkah preventif yang dilakukan desa.

“Surat Edaran sempat viral itu seakan-seakan Pemerintah Desa minta warga desanya itu mengungsi itu salah. Itu sebagai bentuk antisipasi desa, tidak ada kata mengungsi."

"Surat itu dalam rangka tindakan preventif dan alhmdulillah semuanya berjalan lancar,” ujar Ary.

Ary menambahkan, sebelum penyelenggaraan rangkaian kegiatan, telah melalui tahapan-tahapan musyawarah dengan berbagai pihak dan itu merupakan representasi dari masyarakat.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved