Kota Malang

Alarm Bagi Pemkot Malang dan Pemprov Jatim Soal Nasib SMAN 8, UM : Tukar Guling atau Pindah

Universitas Negeri Malang (UM) menegaskan kembali pentingnya kepastian dari Pemprov Jatim maupun Pemkot Malang terkait status lahan SMAN 8

SURYAMALANG.COM/M RIFKY EDGAR
WAKL REKTOR UM - Wakil Rektor II Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Puji Handayati, S.E.Ak, M.M., CA, CMA saat ditemui awak media ketika memberikan informasi perihal polemik aset milik UM yang masih digunakan oleh SMAN 8 Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Universitas Negeri Malang (UM) menegaskan kembali pentingnya kepastian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota Malang terkait status lahan SMA Negeri 8 yang berdiri di atas aset milik UM. 

Masa perjanjian pinjam pakai lahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026 mendatang.

Wakil Rektor II UM Prof. Dr. Puji Handayati, S.E.Ak, M.M., CA, CMA mengatakan, bahwa selama ini telah muncul berbagai wacana, mulai dari relokasi hingga skema tukar guling.

Namun hingga kini belum ada keputusan konkret yang dapat dijadikan pegangan kedua belah pihak.

“Kami berharap ada kejelasan. Kalau hanya dijanjikan atau diwacanakan, itu tidak sehat bagi kedua pihak.

"Karena kami juga butuh kepastian waktu,” ujarnya saat ditemui di Kampus UM pada Jumat (25/7/2025).

UM, sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), disebutnya tengah menghadapi tantangan pengembangan kampus seiring meningkatnya jumlah mahasiswa. 

Tahun ini, UM menerima sekitar 12 ribu mahasiswa baru dari total 45 ribu mahasiswa aktif.

"Dengan pertumbuhan jumlah mahasiswa dan pembukaan prodi serta fakultas baru, kebutuhan akan ruang fisik semakin mendesak,"

"Beberapa dekan bahkan terus mengusulkan perluasan untuk mendukung aktivitas akademik yang layak,” tambahnya.

Terkait wacana tukar guling, UM sempat mendapatkan informasi rencana pemindahan ke kawasan Taman Krida Budaya.

Namun, menurutnya, belum ada data pasti mengenai luas dan kelayakan lahan pengganti tersebut.

"Kalau memang akan dilakukan tukar guling, nilainya harus sepadan. Jangan seperti rencana sebelumnya yang diarahkan ke Kedungkandang, tapi luasan dan nilai materialnya tidak setara," ungkapnya.

Masalah ini juga terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 yang menyebut adanya aset milik UM yang belum dioptimalkan. 

Selain lahan SMA 8, salah satu aset yang kini sedang ditata ulang adalah rumah dinas yang ditempati oleh instansi lain seperti Bea Cukai.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved