Kota Batu
Alasan OJK Malang Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Gagal dalam Permodalan dan Likuiditas
Alasan OJK Malang Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Gagal dalam Permodalan dan Likuiditas
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu, Jawa Timur.
Pencabutan izin itu dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Menurut Kepala OJK Malang, Farid Falatehan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap bank yang gagal melakukan penyehatan kondisi permodalan dan likuiditas.
Ia mengatakan, bahwa pencabutan izin usaha ini bertujuan menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Antusiasme Wali Kota Malang Sambut Turnamen Voli Tingkat Pelajar SMA Sederajat di GOR Ken Arok
Farid menjelaskan, sebelumnya, pada 8 November 2024, OJK menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Hal ini disebabkan oleh Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen.
Laku cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan bank yang dikategorikan Kurang Sehat.
Selama periode tersebut, OJK telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pihak pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan.
Namun, hingga 9 Juli 2025, upaya tersebut tidak menunjukkan hasil yang memadai.
Sehingga status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Merujuk pada ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada OJK.
"Kami mengimbau kepada nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang."
"Karena simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, LPS juga telah memberikan informasi perihal pencabutan izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu.
Mereka juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin pembayaran simpanan nasabah.
Tak Ingin Ruwet Perkara Royalti Musik, Kafe di Kota Batu Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Punten Carnival di Kota Batu Dimeriahkan Oleh Kehadiran Patung Bandung Bondowoso |
![]() |
---|
Kasus Pekerja Proyek Tewas di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Ternyata Selesai, Polisi : Hanya Apes |
![]() |
---|
Pengalihan Arus Lalu Lintas Kota Batu Efek Punten Carnival, Jalur Alternatif ke ke Cangar Mojokerto |
![]() |
---|
Tak Sesejuk Dahulu, Kualitas Udara di Kota Batu Merosot Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.