Fatwa Haram Sound Horeg
Aturan Sound Horeg Mulai Pembatasan Desibel dan Dimensi Kendaraan Digodok Timsus Pemprov Jatim
Pemprov Jatim sudah menggelar Rakor bersama dengan Polda Jatim, pakar kesehatan, dan juga MUI Jatim membahas secara komprehensif terkait sound horeg.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI- ATURAN SOUND HOREG - Karnaval di Desa Giripurno Bumiaji Kota Batu, Rabu (23/7/2025) dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak
Emil pun sedikit memberi bocoran, ada empat hal yang nantinya akan masuk dalam regulasi terkait sound system dan sound horeg.
Pertama terkait pembatasan desibel, dimensi kendaraan, red zone atau zona terlarang seperti rumah sakit dan sebagainya dan bentuk kegiatanya.
“Batasan dimensi ini penting. Karena kemarin kan ada yang menyebut misalnya saat parade terbatas, di negara lain memang ada sound system dalam karnaval yang dibawa dalam kendaraan yang bergerak lambat lengkap dengan hiasa lampu atraktif. Nah yang seperti ini pelaksanaannya seperti apa, regulasinya akan digodog,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Fatwa Haram Sound Horeg
Aturan Sound Horeg di Jatim Siap Diterbitkan, Tetap Bisa Menjerat Festival Sound |
![]() |
---|
Ini Aturan Sound Horeg Terbaru di Trenggalek, SE Resmi Bupati Mengatur Jumlah Speaker dan Daya |
![]() |
---|
Peringatan Efek Buruk Sound Horeg Bagi Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Batu, Bisa Hiperakusis |
![]() |
---|
Aturan Pasti Sound Horeg di Tulungagung, Dibatasi 80 Desibel Untuk Pawai, 125 Desibel Untuk Konser |
![]() |
---|
Aturan Simpel Sound Horeg Ala Polres Ngawi : Begitu Menggangu Masyarakat Langsung Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.