Fatwa Haram Sound Horeg

Aturan Sound Horeg Mulai Pembatasan Desibel dan Dimensi Kendaraan Digodok Timsus Pemprov Jatim

Pemprov Jatim sudah menggelar Rakor bersama dengan Polda Jatim, pakar kesehatan, dan juga MUI Jatim membahas secara komprehensif terkait sound horeg.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI- ATURAN SOUND HOREG - Karnaval di Desa Giripurno Bumiaji Kota Batu, Rabu (23/7/2025) dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak 

Emil pun sedikit memberi bocoran, ada empat hal yang nantinya akan masuk dalam regulasi terkait sound system dan sound horeg.

Pertama terkait pembatasan desibel, dimensi kendaraan, red zone atau zona terlarang seperti rumah sakit dan sebagainya dan bentuk kegiatanya.

“Batasan dimensi ini penting. Karena kemarin kan ada yang menyebut misalnya saat parade terbatas, di negara lain memang ada sound system dalam karnaval yang dibawa dalam kendaraan yang bergerak lambat lengkap dengan hiasa lampu atraktif. Nah yang seperti ini pelaksanaannya seperti apa, regulasinya akan digodog,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved